Kamis, 28 April 2016

GERHANA MATAHARI DAN BULAN


MARI SHALAT GERHANA

Tanggal 09 Maret 2016 akan terjadi gerhana matahari total yang melintasi beberapa daerah di Indonesia. Untuk daerah Jakarta dan sekitarnya juga akan dilintasi gerhana matahari tetapi hanya gerhana sebagian, mulai pukul 06. 19 WIB. Gerhana matahari maupun gerhana bulan adalah salah satu fenomena alam yang kerap terjadi. Akan tetapi dalam pandangan agama, ia merupakan tanda- tanda kebesaran dan kekuasaan Allah SWT. Atas peristiwa tersebut, orang- orang yang beriman disunnahkan untuk melaksanakan shalat gerhana sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW

A. Pengertian
Shalat gerhana dalam bahasa arab disebut dengan istilah kusuf (الكسوف) dan khusuf (الخسوف). Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama, yaitu shalat gerhana. Namun secara khusus dalam penggunaannya dibedakan, yaitu kusuf untuk gerhana matahari dan khusuf untuk gerhana bulan
1. Kusuf
Kusuf (كسوف)adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.
2. Khusuf
Khusuf (خسوف) adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari disebabkan sinar matahari ke bulan terhalang oleh bumi, sehingga bulan tidak memantulkan cahayanya ke bumi

B. Pensyariatan Shalat Gerhana
Shalat gerhana adalah shalat sunnah muakkadah yang ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana para ulama telah menyepakatinya.
1. Al-Quran
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)
Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
2. As-Sunnah
Selain itu juga Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Selain itu juga ada hadits lainnya :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
Shalat gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Namun meski demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai kepada derajat wajib, sebab dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu semata.

C. Hukum Shalat Gerhana
Para ulama membedakan antara hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
1. Gerhana Matahari
Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa shalat gerhana matahari hukumnya sunnah muakkadah, kecuali mazbah Al-Hanafiyah yang mengatakan hukumnya wajib.
a. Sunnah Muakkadah
Jumhur ulama yaitu Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah berketetapan bahwa hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkad.
b. Wajib
Sedangkan Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya wajib.
2. Gerhana Bulan
Sedangkan dalam hukum shalat gerhana bulan, pendapat para ulama terpecah menjadi tiga macam, antara yang mengatakan hukunya hasanah, mandubah dan sunnah muakkadah.
a. Hasanah
Mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah.
b. Mandubah
Mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah mandubah.
c. Sunnah Muakkadah
Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkadah.

D. Pelaksanaan Shalat Gerhana
1. Berjamaah
Shalat gerhana matahari dan bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid. Shalat gerhana secara berjamaah dilandasi oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
2. Tanpa Adzan dan Iqamat
Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya adalah hadits berikut :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
3. Sirr dan Jahr
Shalat gerhana boleh dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) maupun dengan jahr (mengeraskannya).
4. Mandi
Disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat ini disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah
5. Khutbah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khutbah pada shalat gerhana.
1. Disyariatkan Khutbah
Menurut pendapat As-Syafi'iyah, dalam shalat gerhana disyariatkan untuk disampaikan khutbah di dalamnya. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat.

Dalilnya adalah hadits Aisyah ra berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ  لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَال : إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل لاَ يُخْسَفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Dari Aisyah ra berkata,"Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam khutbah itu Rasulullah SAW menganjurkan untuk bertaubat dari dosa serta untuk mengerjakan kebajikan dengan bersedekah, doa dan istighfar (minta ampun).
2. Tidak Disyariatkan Khutbah
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa dalam shalat ini disunnahkan untuk diberikan peringatan (al-wa'zh) kepada para jamaah yang hadir setelah shalat, namun bukan berbentuk khutbah formal di mimbar.
Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah juga tidak mengatakan bahwa dalam shalat gerhana ada khutbah, sebab pembicaraan Nabi SAW setelah shalat dianggap oleh mereka sekedar memberikan penjelasan tentang hal itu.
Dasar pendapat mereka adalah sabda Nabi SAW :
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits ini Nabi SAW tidak memerintahkan untuk disampaikannya khutbah secara khusus. Perintah beliau hanya untuk shalat saja tanpa menyebut khutbah.
6. Banyak Berdoa, Dzikir, Takbir dan Sedekah
Disunnahkan apabila datang gerhana untuk memperbanyak doa, dzikir, takbir dan sedekah, selain shalat gerhana itu sendiri.
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Apabila kamu menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)

E. Tata Cara Teknis Shalat Gerhana
Ada pun bagaimana bentuk teknis dari shalat gerhana, para ulama menerangkan berdasarkan nash-nash syar'i sebagai berikut :
1.      Dua Rakaat
Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat. Masing-masing rakaat dilakukan dengan 2 kali berdiri, 2 kali membaca qiraah surat Al-Quran, 2 ruku' dan 2 sujud. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah :
Dari Abdullah bin Amru berkata,"Tatkala terjadi gerhana matahari pada masa Nabi SAW, orang-orang diserukan untuk shalat "As-shalatu jamiah". Nabi melakukan 2 ruku' dalam satu rakaat kemudian berdiri dan kembali melakukan 2 ruku' untuk rakaat yang kedua. Kemudian matahari kembali nampak. Aisyah ra berkata,"Belum pernah aku sujud dan ruku' yang lebih panjang dari ini. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Bacaan Al-Quran
Shalat gerhana termasuk jenis shalat sunnah yang panjang dan lama durasinya. Di dalam hadits shahih disebutkan tentang betapa lama dan panjang shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu :
ابْنُ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَال : كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  فَصَلَّى الرَّسُول  وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa telah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW melakukan shalat bersama-sama dengan orang banyak. Beliau berdiri cukup lama sekira panjang surat Al-Baqarah, kemudian beliau SAW ruku' cukup lama, kemudian bangun cukup lama, namun tidak selama berdirinya yang pertama. Kemudian beliau ruku' lagi dengan cukup lama tetapi tidak selama ruku' yang pertama. (HR. Bukhari dan Muslim)
Lebih utama bila pada rakaat pertama pada berdiri yang pertama setelah Al-Fatihah dibaca surat seperti Al-Baqarah. Sedangkan berdiri yang kedua pada rakaat pertama dibaca surat dengan kadar sekitar 200-an ayat, seperti Ali Imran. Rakaat kedua pada berdiri yang pertama dibaca surat yang panjangnya sekitar 250-an ayat, seperti An-Nisa. Dan pada berdiri yang kedua dianjurkan membaca ayat yang panjangnya sekitar 150-an ayat seperti Al-Maidah.
3. Memperlama Ruku' dan Sujud
Disunnahkan untuk memanjangkan ruku' dan sujud dengan bertasbih kepada Allah SWT, baik pada 2 ruku' dan sujud rakaat pertama maupun pada 2 ruku' dan sujud pada rakaat kedua.
Yang dimaksud dengan panjang disini memang sangat panjang, sebab bila dikadarkan dengan ukuran bacaan ayat Al-Quran, bisa dibandingkan dengan membaca 100, 80, 70 dan 50 ayat surat Al-Baqarah.
Panjang ruku' dan sujud pertama pada rakaat pertama sekitar 100 ayat surat Al-Baqarah, pada ruku' dan sujud kedua dari rakaat pertama seputar 80 ayat surat Al-Baqarah. Dan sekitar 70 ayat untuk rukuk dan sujud pertama dari rakaat kedua, sujud dan rukuk terakhir sekitar 50 ayat.
Hadits nabi SAW menerangkan:
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  فَصَلَّى الرَّسُول  وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah SAW melakukan shalat gerhana. Beliau beridri sangat panjang sekira membaca surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku' sangat panjang lalu berdiri lagi dengan sangat panjang namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku' lagi tapi sedikit lebih pendek dari ruku' yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu beliau berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku' panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya.(HR. Bukhari dan Muslim).

URUTAN PELAKSANAAN SHALAT GERHANA
1.       Niat , Takbiratul ihram
2.       Do’a Iftitah
3.       Membaca Fatihah
4.       Membaca Surah/ Ayat
5.       Ruku pertama
6.       (kembali berdiri) Membaca Fatihah
7.       Membaca Surah/ Ayat
8.       Ruku kedua
9.       I’tidal
1*  Sujud pertama
1* Duduk diantara sujud
1*  Sujud kedua
1 * Berdiri
*Membaca Fatih
*Membaca Surah/ Aya
*Ruku pertama
1* (kembali berdiri) Membaca Fatihah
1*   Membaca Surah/ Ayat
1*   Ruku kedua
2*   I’tidal
2*   Sujud pertama
2*   Duduk diantara sujud
2*   Sujud kedua
2*   Tasyahud/ Tahiyat 
* * Salam
 


Jakarta, 06 Maret 2016
MAJELIS TA’LIM KAUM IBU
MASJID NURUL IMAN KEMENTAN



 

TA'ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR


TA’ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR

A.   Ta'ziyah
A.
1.      . Pengertian ta'ziyah
Ta‘ziyah berasal dari kata “’azza-yu‘azzi-ta‘ziyatan” yang berarti sabar dan menghibur. Sedang menurut istilah ialah mendorong, menghibur, dan mendoakan orang yang tengah terkena musibah untuk bersabar dan bertawakal kepada Allah SWT.,  diberi keteguhan hati dalam menghadapi cobaan, dan mendoakan orang yang meninggal dunia agar diampuni segala kesalahannya dan diterima semua amal ibadahnya, dengan jalan mengunjungi atau mendatangi keluarga yang masih hidup.
Termasuk dalam pengertian ta‘ziyah adalah menghibur dan membantu  keluarga yang ditinggal mati, sehingga beban berat yang dipikul keluarga tersebut terasa lebih ringan.
Orang  yang melakukan ta‘ziyah akan  diberi  pahala yang besar oleh Allah. Nabi Muhammad SAW. bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ قِيْلَ وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ (رواه البخارى ومسلم)
Dari  Abu  Hurairah R.A. ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang menghadiri jenazah sampai dishalatkan, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang menghadiri jenazah hingga dikuburkan, maka baginya pahal dua qirath”. Ditanyakan (kepada beliau): Apakah dua qirath itu? Dijawab (oleh Nabi) “Yaitu seperti dua gunung yang besar-besar.” (HR Bukhari – Muslim)

2. Hukum ta‘ziyah
ta‘ziyah itu sangat dianjurkan oleh ajaran agama dan bahkan merupakan realisasi dari kewajiban antar Muslim. Rasulullah SAW. menyatakan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ (رواه البخارى ومسلم)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Kewajiban antar sesama Muslim itu ada lima, yaitu menjawab salam, membesuk orang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Adab ta‘ziyah
a.  Menghibur mereka supaya tidak berlarut-larut dalam kesedihan, memberikan nasihat supaya mereka bersabar dan bertawakal kepada Allah atas musibah kematian salah seorang keluarganya, sebab ajal merupakan hak mutlak Allah, tidak bisa dipinta untuk cepat terjadi dan tidak pula dapat diurungkan. Sebagaimana firman-Nya: Artinya: “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu (kejayaan dan keruntuhan), maka apabila telah datang waktunya, mereka tidak dapat mengundurkannya dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS Al-A‘raf [7]: 34)
b.  Memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggal mati, baik berupa moral maupun material, sehingga beban kesedihan dan kesulitan berkurang serta tidak berlarut-larut.
c.   Ikut serta menyalati jenazah dan mendoakannya agar segala kesalahnnya diampun oleh Allah dan semua amal baiknya diterima oleh-Nya serta dibalas dengan balasan yang berlipat ganda.
d. Ikut serta mengantarkan jenazahnya hingga selesainya upacara pamakaman.

4.  Hal-hal yang dilarang dalam ta‘ziyah
a. Menangisi jenazah secara berlebih-lebihan (meratap). Perbuatan seperti itu malah akan menambah beban penderitaanya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, sebagai berikut:
الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيْحَ عَلَيْهِ (رواه البخارى)
 Mayit akan tersikasa di kuburnya disebabkan ratapan atas kematiannya.”
 (HR Bukhari)
b. Mencaci maki jenazah dan menampakkan sikap mtidak senang kepada keluarga yang ditinggal mati. Kedua sikap ini bukan meringankan beban derita keluarga dan jenazah, tetapi justru malah menambah berat beban yang harus mereka pikul.
Rasulullah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَسُبُّوا اْلأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا (رواه البخارى)
Dari Aisah, Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu mencaci orang yang telah meninggal karena mereka telah menyelesaikan apa yang mereka lakukan.”(HR Bukhari)
c. Berfoya-foya dan berhura-hura di rumah duka, sebab sikap ini bertentangan dengan situasi dan kondisi yang seharusnya diperlihatkan oleh orang yang berduka cita.

5. Kewajiban Orang Mu’min Terhadap Jenazah
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
       Hukum mengurus jenazah sebagaimana disebutkan di atas adalah FARDHU KIFAYAH


B. Ziarah Kubur
1. Pengertian ziarah kubur
Ziarah kubur adalah mengunjungi dan mendatangi makam (kuburan) kaum Muslimin dan Muslimat. Di antara tujuan ziarah kubur adalah untuk mendoakan ahli kubur dan mengingatkan kepada orang yang berziarah akan mati dan kehidupan di akhirat, sebagaimana sabda Nabi SAW.:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ (رواه الترميذى و ابو داود)
Dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Sungguh dahulu aku melarang kalian ziarah kubur (kemudian Nabi Muhamamd diizinkan menziarahi kubur ibunya) maka sekarang ziarahlah, karena ziarah itu akan mengingat akan kehidupan akhirat.” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)
 Larangan melakukan ziarah kubur sebagaimana dimaksudkan dalam hadits di atas, dikarenakan masih dekatnya dengan zaman Jahiliah. Saat itu mereka belum dapat menjauhi ucapan-ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang akan merusak keimanan, namun di saat umat Islam merasa tenteram dan mengetahui aturan-aturan ziarah, syara’ mengizinkan kepada mereka untuk ziarah kubur.

2. Hukum ziarah kubur
Hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah. Sedangkan bagi perempuan, para ulama berbeda pendapat.
Imam Malik, Imam Hanafi dan sebagian ulama Hambali membolehkan, bahkan termasuk sunnah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibn Abu Mulaikah bahwa pada suatu hari Siti Aisyah datang dari kuburan, kemudian saya bertanya kepadanya:
يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَيْنَ قَبَلْتِ؟ مِنْ اَخِى عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَقُلْتُ لَهَا أَلَيْسَ كَانَ نَهَي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ كاَنَ نَهَي عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ اَمَرَ بِزِيَارَتِهاَ

 “Ya ummul Mukminin, dari manakah anda?” Aisyah menjawab: “Dari makam saudara Abdurahman.” Kemudian saya bertanya lagi kepadanya: “Bukankah Rasulullah SAW. telah melarang ziarah ke kubur?” Aisyah menjawab: “Memang, mula-mula dilarang ziarah kubur, kemudian disuruh menziarahinya.”
Sebagian ulama lainnya menghukumi makruh, sebab pada umumnya tabiat perempuan itu mudah sedih, mudah mencucurkan air mata dan duka lama timbul kembali, sehingga lupa akan kekuasaan Allah SWT.
Dasar lain yang dijadikan pegangan ulama yang memakruhkan ini ialah hadits Rasulullah SAW. sebagai berikut:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ (رواه الترميذى)
Dari Abi Hurairah ra., ia berkata: “Bahwasanya Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang suka ziarah kubur.”
Al-Qurtubi mengatakan bahwa bila perempuan itu mampu menahan ratapan dan menghindari perbuatan-perbuatan yang kurang baik, maka tidak ada halangan bagi mereka berziarah ke kubur.

3. Adab ziarah kubur
Agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ziarah kubur  tidak rusak, maka orang yang melakukan ziarah kubur perlu memperhatikan tata krama ziarah kubur, antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberi salam kepada ahli kubur seraya diiringi doa, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW. sebagai berikut:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوْا إِلَى الْمَقَابِرِ كَانَ قَائِلُهُمْ يَقُوْلُ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ (رواه ابن ماجه والنسائى)
Dari Buraidah, ia berkata: “Rasulullah SAW. mengajarkan mereka jika mau keluar (menuju) ke kuburan, mereka membaca: “Assalamu’alaikum, hai penghuni kubur dari golongan Mukmin dan Muslim, semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang telah mendahului maupun yang datang kemudian, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian, kami mohon ampun bagi kami dan bagi kamu sekalian.”
b. Tidak duduk dan berjalan di atas kuburan serta tidak bersandar pada kubur.
Guna menghargai dan menghormati penghuni kubur, dilarang duduk dan berjalan di atas kubur serta bersandar pada kubur. Dalam sebuah hadits diterima dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َلأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ تُحْرِقُهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ (رواه ابن ماجه)

Dari Abi Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda:“Lebih baik jika seorang di antaramu duduk di atas bara panas hingga membakar pakaiannya kemudian tembus ke kulitnya daripada ia duduk di atas kubur.” (HR Ibn Majah)
d.      Tidak mencaci maki dan menjelek-jelekkan penghuni kubur, sebab kedua sikap ini memperlihatkan tidakhormatnya kepada mereka dan tidak menyadari bahwa orang yang meninggal itu telah menyelesaikan apa yang mereka lakukan.

4. Hal- hal yang dilarang dalam ziarah kubur
            Ziarah kubur itu tujuannya hanya dua: Pertama mendoakan orang yang sudah meninggal dunia dan kedua mengingat mati (لذكر الموت) . Karenanya ada hal- hal yang dilarang di dalam ziarah, antara lain:
a.       Meminta- minta sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Misalnya meminta keberkahan, keselamatan, keberuntungan dan lain- lain. Orang yang sudah meninggal jangankan menolong orang yang masih hidup, menolong dirinya sendiri saja tidak bisa. Karenanya meminta- minta ke kuburan/ orang mati adalah bentuk khurafat dan termasuk musyrik.
b.      Tertawa terbahak- bahak, meluapkan kegembiraan yang melampaui batas. Sebab sikap seperti ini menandakan lupa akan kematian.
c.       Bersenang- senang di kuburan. Seperti bergembira ria, makan- makan seperti orang sedang rekreasi, mengadakan permainan/ perlombaan dan lain- lain.

5. Hikmah  ziarah kubur
Di antara hikmah ziarah kubur adalah:
a.    Dapat lebih memantapkan keimanan seseorang, sebab pada akhirnya setiap manusia harus sadar bahwa semuanya akan mati dan tunduk secara total kepada kehendak Tuhan.
b.    Dapat menyadarkan kepada manusia bahwa kehidupan dan kegemerlapan kehidupan dunia itu hanya sementara dan bersifat semu, dan sebaliknya harus menyadari bahwa kehidupan yang abadi itu adalah kehidupan di akhirat nanti.
d.         Mengingatkan kepada manusia, bahwa dirinya diciptakan dari tanah dan jasadnya akan dikembalikan ke tanah. Karena itulah manusia dilarang sombong dan takabur. Menyadari bahwa pada akhirnya setiap manusia akan diperlakukan sama, yaitu dimasukkan ke liang kubur.