ISLAM
MENGUTUK LGBT
Berikanlah Peringatan Kepada
Anak,Cucu dan Kerabat Kita
Belakangan ini kita dihebohkan oleh kampanye segelintir
orang yang menuntut pemenuhan hak sebagai sosok yang memiliki penyimpangan
orientasi seksual. Mereka sibuk berkampanye dan melakukan provokasi, serta
mendiskreditkan pihak-pihak yang menolak keberadaaan mereka. Mereka adalah
komunitas yang disingkat dengan istilah LGBT, kepanjangan dari Lesbian, Gay,
Biseksual, dan Transgender.
Keberadaan
mereka di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dari hari ke hari semakin
meresahkan. Tidak sekadar berkampanye, mereka berupaya mempraktekkan aktifitas
mereka dengan membuat acara-acara seminar atau kumpul bersama di kampus-kampus
dan hotel-hotel, guna menarik minat dan simpati masyarakat.
Beberapa
media seolah tidak mau ketinggalan, ikut mendukung eksistensi kelompok LGBT di
Indonesia. Baru-baru ini, sebuah stasiun televisi nasional, Kompas Tv,
ikut meramaikan dan mendukung keberadaan kaum LGBT. Di sebuah acara di televisi
tersebut, mereka mendandani seorang yang mengidap penyakit homo layaknya
‘ustad’ lengkap dengan kopiah di atas kepalanya dan surban di leher.
Seakan-akan hendak menunjukkan bahwa sekalipun ia adalah seorang pengidap
penyakit homo, tapi ia orang yang taat beragama, orang yang religius. Jika
pemirsa dan kita tidak jeli menangkap maksud jahat Kompas Tv ini, kita akan
memiliki anggapan bahwa perilaku homo itu sesuatu yang normal, bukan suatu
penyimpangan.
Keresahan
ini juga sudah terjadi sejak bulan Januari silam. Muncul sebuah akun twitter
dengan nama @gaykids. Yakni sebuah akun yang menjadi sarana bagi penyuka sesama
jenis (homo) yang masih duduk di bangku SD-SMP, untuk mengekspresikan
orienstasi seksual mereka dalam bentuk foto. Tampak dari beberapa foto, seorang
bocah tengah menunjukkan alat vitalnya tanpa perasaan risih. Ada pula yang
mengunggah foto tengah melakukan hubungan badan sejenis dan juga terdapat
ajakan untuk mencari teman yang mau melakukan hubungan sejenis. Tentu saja,
banyak orang tua yang ketar-ketir dengan semakin massif dan beraninya mereka
dalam menampakkan penyimpangan seksual mereka di depan publik.
Keberadaan
kaum LGBT semakin kuat dengan dukungan finansial yang sangat besar. Diberitakan
bahwa UNDP, USAID dan Kedubes Swedia di Bangkok mengucurkan dana sebesar
Rp.107, 8 miliar yang digunakan untuk memajukan kesejahteraan, mengatasi stigma
dan diskriminasi LGBT di Indonesia dan tiga Negara Asia lainnya. Proyek ini
berlaku sejak 2014 hingga September 2017. (sumber : detik.com)
Secara
jelas dan terang benderang Allah dan RasulNya telah melarang hubungan sesama
jenis. Allah telah menyiptakan manusia berpasang-pasangan, pria dan wanita.
Hubungan antara dua anak Adam ini pun tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Harus ada ikatan pernikahan sebagai janji setia untuk membina rumah tangga..
Dari pernikahan inilah lahir generasi sebagai khalifah Allah di muka bumi, yang
akan meneruskan kehidupan di masa selanjutnya, mewarnai kehidupan beragama,
berbangsa, dan bernegara dengan amal shalih, prestasi, dan kemuliaan.
Oleh
karena itu, merupakan kewajiban bagi setiap pribadi umat Islam untuk kompak
satu suara menolak segala bentuk penyimpangan orientasi seksual. Ada banyak
argumentasi yang bisa kita jadikan sebagai pegangan untuk memantapkan sikap
penolakan kita terhadap keberadaan kaum LGBT, sekaligus sebagai alasan mengapa
perbuatan ini merupakan perbuatan tercela, terkutuk, dan tidak dapat
dilegalkan, apalagi sekadar alasan HAM.
Bagaimanakah
Islam memandang LGBT ?
Pertama,
LESBIAN. Lesbian adalah hubungan seksual
yang terjadi di antara sesama wanita. Dalam kitab fiqih disebut dengan istilah
“as-sihaaq”, “as-sahaaq” atau “al-musaahaqah.” Suatu hubungan layaknya
suami-istri namun dilakukan dengan sesama wanita. Aktifitas lesbian merupakan
perbuatan yang tercela dan haram. Rasulullah SAW bersabda :
السِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ
“Lesbian itu adalah (bagaikan) zina di antara wanita.” (HR. Thabrani).
Perbuatan ini masuk dalam kategori dosa besar. Artinya,
ketika ada diantara wanita melakukan sesama jenis maka ia telah melakukan dosa
besar yang amat berat hukumannya, baik di dunia atau di akhirat.
Kedua, GAY. Gay atau
homoseksual adalah hubungan yang terjadi di antara sesama laki-laki. Dalam
Islam, hubungan ini disebut dengan istilah “liwaath.” Hubungan ini juga tidak
dibenarkan sama sekali dalam Islam. Melalui Rasulullah SAW kita bisa
mendapatkan gambaran tentang keseriusan Islam dalam melarang hubungan diantara
lelaki, lebih-lebih jika dikampanyekan, didukung dan dibela. Disebutkan dalam
sebuah hadits, Rasul SAW bersabda:
أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَمَلَ
قَوْمِ لُوْطٍ وَلَعَنَ مَنْ فَعَلَ فِعْلَهُمْ ثَلَاثًا فَقَالَ لَعَنَ اللهُ
مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاة
وَالسَّلَام مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا
الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Hal yang paling aku takutkan akan menimpa kalian adalah
perbuatan Kaum Nabi Luth.” Lebih lanjut, Rasul menegaskan sebanyak tiga kali
berturut-turut, “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan seperti
perbuatan kaum Nabi Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan
seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan
perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth.”
(HR. Ahmad).
Nabi
juga menegaskan, “Siapa di antara kalian yang melihat perbuatan seperti
perbuatan kaum Nabi Luth, bunuhlah keduanya.” Ibnu Abbas mengatakan tentang
hukuman bagi pelaku homoseks yaitu dijatuhkan dari tempat yang tinggi disertai
dengan lemparan batu kepadanya seperti yang Allah lakukan terhadap kaum Nabi
Luth. Allah SWT berfirman:
“Maka tatkala datang azab
Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan),
dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan
bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh
dari orang-orang yang zalim.” (Qs. Huud : 82-83).
Ketiga,
BISEKSUAL. Biseksual adalah orientasi seksual
seseorang yang berubah-ubah tanpa memedulikan jenis kelamin. Pada satu waktu ia
bisa tertarik kepada pelaku yang beda jenis dan di waktu lain ia tertarik
kepada hubungan selain jenis. Dengan kata lain, ia bisa menjadi heteroseksual,
homoseksual atau transgender. Sehubungan dengan biseksual ini, Nabi SAW
memberikan wejangan kepada kita:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ
الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ
إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَتُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ
فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan
pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah laki-laki tidur dengan
laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan
dalam satu selimut.”
Melihat
aurat sesama jenis saja sudah haram termasuk tidur dalam satu selimut
sekalipun. Tentu keharamannya lebih ditekankan ketika ada ketertarikan pada
hubungan sejenis. Hadits yang disampaikan oleh Nabi ini sarat hikmah. Aspirasi
naluri seksual harus diwadahi dalam wadah yang benar. Karenanya,
menjadi tugas kita bersama khususnya bagi orang tua dan para
guru untuk mengenalkan batasan-batasan aurat pria dengan pria, wanita dengan
wanita, dan aurat lelaki dengan wanita.
Keempat, TRANSGENDER.
Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Penyerupaan itu bisa dalam
bentuk gaya bicara, berbusana, maupun dalam perbuatan yang kewanita-wanitaan
atau kelaki-lakian, termasuk didalamnya mengganti alat kelamin.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا - قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Diriwayatkan dari Sayidina Abdullah bin Abbas RA, ia
berkata bahwa Rasul SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita
yang menyerupai laki-laki.” (HR.
Bukhari).
Sampai- sampai rasulullah SAW melarang laki- laki
memakai sutera dan emas. Karena sutera dan emas adalah pakaian dan perhiasan
bagi wanita
عَنْ
أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun
diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’
(kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan
hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى
عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no.
2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
“Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin
emas halal bagi wanita dan haram bagi pria.”
Sedemikian
rupa Islam mengatur agar tidak terjadi kerancuan dan kekacauan di dalam
kehidupan manusia. Islam menjaga martabat kaum laki- laki dan perempuan secara
jelas dan tegas
Demikianlah,
rambu-rambu yang disusun agama Islam untuk membentengi keluarga kita dari
pengaruh penyimpangan seksual yang semakin hari semakin digaungkan oleh
kalangan LGBT sendiri maupun kalangan liberal di Tanah Air. Mereka ingin apa
yang terjadi di Prancis, Selandia Baru dan baru-baru ini di Amerika Serikat
serta negara-negara yang lain yang melegalkan perkawinan sesama jenis, itu juga
bisa dilegalkan di Indonesia.
Indonesia
memang bukan negara agama tapi nilai-nilai religius telah menjadi ruh bagi
tegaknya negara yang kita cintai ini. Sila Pertama Pancasila adalah Ketuhanan
yang Maha Esa yang menunjukkan bahwa nilai-nilai spiritual dan moral, harus
menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seyogyanya,
sebagai umat Islam dan sebagai warga NKRI bersatu untuk membendung aktifitas
hina ala komunitas LGBT agar tidak menular dan menjadi penyakit sosial yang
meruntuhkan sendi-sendi kehidupan umat manusia. Kita ajarkan kepada anak-anak
kita batasan-batasan hubungan antara laki-laki dan perempuan, kita ajarkan dan
sampaikan batasan-batasan interaksi antara sesama jenis. Pada dasarnya,
LGBT itu penyakit bukan Hak Asasi. Sebagai penyakit, ia harus diobati, dibina,
direhabilitasi, bukan justru disebarkan dan didukung untuk lestari. LGBT adalah
penyimpangan terhadap ajaran agama dan UUD 1945. Negara harus bertanggungjawab
penuh untuk membantu para pelaku penyimpangan seksual ini agar orientasi
seksual mereka kembali ke fitrah, ke jati diri yang sesungguhnya.
Jakarta,
03 April 2016
PENGAJIAN
AHAD PAGI
MT.
KAUM IBU MSJD. NURUL IMAN KEMENTAN