Kamis, 28 April 2016

TA'ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR


TA’ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR

A.   Ta'ziyah
A.
1.      . Pengertian ta'ziyah
Ta‘ziyah berasal dari kata “’azza-yu‘azzi-ta‘ziyatan” yang berarti sabar dan menghibur. Sedang menurut istilah ialah mendorong, menghibur, dan mendoakan orang yang tengah terkena musibah untuk bersabar dan bertawakal kepada Allah SWT.,  diberi keteguhan hati dalam menghadapi cobaan, dan mendoakan orang yang meninggal dunia agar diampuni segala kesalahannya dan diterima semua amal ibadahnya, dengan jalan mengunjungi atau mendatangi keluarga yang masih hidup.
Termasuk dalam pengertian ta‘ziyah adalah menghibur dan membantu  keluarga yang ditinggal mati, sehingga beban berat yang dipikul keluarga tersebut terasa lebih ringan.
Orang  yang melakukan ta‘ziyah akan  diberi  pahala yang besar oleh Allah. Nabi Muhammad SAW. bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ قِيْلَ وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ (رواه البخارى ومسلم)
Dari  Abu  Hurairah R.A. ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang menghadiri jenazah sampai dishalatkan, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang menghadiri jenazah hingga dikuburkan, maka baginya pahal dua qirath”. Ditanyakan (kepada beliau): Apakah dua qirath itu? Dijawab (oleh Nabi) “Yaitu seperti dua gunung yang besar-besar.” (HR Bukhari – Muslim)

2. Hukum ta‘ziyah
ta‘ziyah itu sangat dianjurkan oleh ajaran agama dan bahkan merupakan realisasi dari kewajiban antar Muslim. Rasulullah SAW. menyatakan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ (رواه البخارى ومسلم)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Kewajiban antar sesama Muslim itu ada lima, yaitu menjawab salam, membesuk orang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Adab ta‘ziyah
a.  Menghibur mereka supaya tidak berlarut-larut dalam kesedihan, memberikan nasihat supaya mereka bersabar dan bertawakal kepada Allah atas musibah kematian salah seorang keluarganya, sebab ajal merupakan hak mutlak Allah, tidak bisa dipinta untuk cepat terjadi dan tidak pula dapat diurungkan. Sebagaimana firman-Nya: Artinya: “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu (kejayaan dan keruntuhan), maka apabila telah datang waktunya, mereka tidak dapat mengundurkannya dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS Al-A‘raf [7]: 34)
b.  Memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggal mati, baik berupa moral maupun material, sehingga beban kesedihan dan kesulitan berkurang serta tidak berlarut-larut.
c.   Ikut serta menyalati jenazah dan mendoakannya agar segala kesalahnnya diampun oleh Allah dan semua amal baiknya diterima oleh-Nya serta dibalas dengan balasan yang berlipat ganda.
d. Ikut serta mengantarkan jenazahnya hingga selesainya upacara pamakaman.

4.  Hal-hal yang dilarang dalam ta‘ziyah
a. Menangisi jenazah secara berlebih-lebihan (meratap). Perbuatan seperti itu malah akan menambah beban penderitaanya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, sebagai berikut:
الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيْحَ عَلَيْهِ (رواه البخارى)
 Mayit akan tersikasa di kuburnya disebabkan ratapan atas kematiannya.”
 (HR Bukhari)
b. Mencaci maki jenazah dan menampakkan sikap mtidak senang kepada keluarga yang ditinggal mati. Kedua sikap ini bukan meringankan beban derita keluarga dan jenazah, tetapi justru malah menambah berat beban yang harus mereka pikul.
Rasulullah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَسُبُّوا اْلأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا (رواه البخارى)
Dari Aisah, Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu mencaci orang yang telah meninggal karena mereka telah menyelesaikan apa yang mereka lakukan.”(HR Bukhari)
c. Berfoya-foya dan berhura-hura di rumah duka, sebab sikap ini bertentangan dengan situasi dan kondisi yang seharusnya diperlihatkan oleh orang yang berduka cita.

5. Kewajiban Orang Mu’min Terhadap Jenazah
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
       Hukum mengurus jenazah sebagaimana disebutkan di atas adalah FARDHU KIFAYAH


B. Ziarah Kubur
1. Pengertian ziarah kubur
Ziarah kubur adalah mengunjungi dan mendatangi makam (kuburan) kaum Muslimin dan Muslimat. Di antara tujuan ziarah kubur adalah untuk mendoakan ahli kubur dan mengingatkan kepada orang yang berziarah akan mati dan kehidupan di akhirat, sebagaimana sabda Nabi SAW.:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ (رواه الترميذى و ابو داود)
Dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Sungguh dahulu aku melarang kalian ziarah kubur (kemudian Nabi Muhamamd diizinkan menziarahi kubur ibunya) maka sekarang ziarahlah, karena ziarah itu akan mengingat akan kehidupan akhirat.” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)
 Larangan melakukan ziarah kubur sebagaimana dimaksudkan dalam hadits di atas, dikarenakan masih dekatnya dengan zaman Jahiliah. Saat itu mereka belum dapat menjauhi ucapan-ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang akan merusak keimanan, namun di saat umat Islam merasa tenteram dan mengetahui aturan-aturan ziarah, syara’ mengizinkan kepada mereka untuk ziarah kubur.

2. Hukum ziarah kubur
Hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah. Sedangkan bagi perempuan, para ulama berbeda pendapat.
Imam Malik, Imam Hanafi dan sebagian ulama Hambali membolehkan, bahkan termasuk sunnah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibn Abu Mulaikah bahwa pada suatu hari Siti Aisyah datang dari kuburan, kemudian saya bertanya kepadanya:
يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَيْنَ قَبَلْتِ؟ مِنْ اَخِى عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَقُلْتُ لَهَا أَلَيْسَ كَانَ نَهَي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ كاَنَ نَهَي عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ اَمَرَ بِزِيَارَتِهاَ

 “Ya ummul Mukminin, dari manakah anda?” Aisyah menjawab: “Dari makam saudara Abdurahman.” Kemudian saya bertanya lagi kepadanya: “Bukankah Rasulullah SAW. telah melarang ziarah ke kubur?” Aisyah menjawab: “Memang, mula-mula dilarang ziarah kubur, kemudian disuruh menziarahinya.”
Sebagian ulama lainnya menghukumi makruh, sebab pada umumnya tabiat perempuan itu mudah sedih, mudah mencucurkan air mata dan duka lama timbul kembali, sehingga lupa akan kekuasaan Allah SWT.
Dasar lain yang dijadikan pegangan ulama yang memakruhkan ini ialah hadits Rasulullah SAW. sebagai berikut:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ (رواه الترميذى)
Dari Abi Hurairah ra., ia berkata: “Bahwasanya Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang suka ziarah kubur.”
Al-Qurtubi mengatakan bahwa bila perempuan itu mampu menahan ratapan dan menghindari perbuatan-perbuatan yang kurang baik, maka tidak ada halangan bagi mereka berziarah ke kubur.

3. Adab ziarah kubur
Agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ziarah kubur  tidak rusak, maka orang yang melakukan ziarah kubur perlu memperhatikan tata krama ziarah kubur, antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberi salam kepada ahli kubur seraya diiringi doa, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW. sebagai berikut:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوْا إِلَى الْمَقَابِرِ كَانَ قَائِلُهُمْ يَقُوْلُ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ (رواه ابن ماجه والنسائى)
Dari Buraidah, ia berkata: “Rasulullah SAW. mengajarkan mereka jika mau keluar (menuju) ke kuburan, mereka membaca: “Assalamu’alaikum, hai penghuni kubur dari golongan Mukmin dan Muslim, semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang telah mendahului maupun yang datang kemudian, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian, kami mohon ampun bagi kami dan bagi kamu sekalian.”
b. Tidak duduk dan berjalan di atas kuburan serta tidak bersandar pada kubur.
Guna menghargai dan menghormati penghuni kubur, dilarang duduk dan berjalan di atas kubur serta bersandar pada kubur. Dalam sebuah hadits diterima dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َلأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ تُحْرِقُهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ (رواه ابن ماجه)

Dari Abi Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda:“Lebih baik jika seorang di antaramu duduk di atas bara panas hingga membakar pakaiannya kemudian tembus ke kulitnya daripada ia duduk di atas kubur.” (HR Ibn Majah)
d.      Tidak mencaci maki dan menjelek-jelekkan penghuni kubur, sebab kedua sikap ini memperlihatkan tidakhormatnya kepada mereka dan tidak menyadari bahwa orang yang meninggal itu telah menyelesaikan apa yang mereka lakukan.

4. Hal- hal yang dilarang dalam ziarah kubur
            Ziarah kubur itu tujuannya hanya dua: Pertama mendoakan orang yang sudah meninggal dunia dan kedua mengingat mati (لذكر الموت) . Karenanya ada hal- hal yang dilarang di dalam ziarah, antara lain:
a.       Meminta- minta sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Misalnya meminta keberkahan, keselamatan, keberuntungan dan lain- lain. Orang yang sudah meninggal jangankan menolong orang yang masih hidup, menolong dirinya sendiri saja tidak bisa. Karenanya meminta- minta ke kuburan/ orang mati adalah bentuk khurafat dan termasuk musyrik.
b.      Tertawa terbahak- bahak, meluapkan kegembiraan yang melampaui batas. Sebab sikap seperti ini menandakan lupa akan kematian.
c.       Bersenang- senang di kuburan. Seperti bergembira ria, makan- makan seperti orang sedang rekreasi, mengadakan permainan/ perlombaan dan lain- lain.

5. Hikmah  ziarah kubur
Di antara hikmah ziarah kubur adalah:
a.    Dapat lebih memantapkan keimanan seseorang, sebab pada akhirnya setiap manusia harus sadar bahwa semuanya akan mati dan tunduk secara total kepada kehendak Tuhan.
b.    Dapat menyadarkan kepada manusia bahwa kehidupan dan kegemerlapan kehidupan dunia itu hanya sementara dan bersifat semu, dan sebaliknya harus menyadari bahwa kehidupan yang abadi itu adalah kehidupan di akhirat nanti.
d.         Mengingatkan kepada manusia, bahwa dirinya diciptakan dari tanah dan jasadnya akan dikembalikan ke tanah. Karena itulah manusia dilarang sombong dan takabur. Menyadari bahwa pada akhirnya setiap manusia akan diperlakukan sama, yaitu dimasukkan ke liang kubur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar