TA’ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR
A.
Ta'ziyah
A.
1.
. Pengertian ta'ziyah
Ta‘ziyah berasal dari kata “’azza-yu‘azzi-ta‘ziyatan” yang
berarti sabar dan menghibur.
Sedang menurut istilah ialah mendorong, menghibur, dan mendoakan orang yang
tengah terkena musibah untuk bersabar dan bertawakal kepada Allah SWT., diberi keteguhan hati dalam menghadapi
cobaan, dan mendoakan
orang yang meninggal dunia agar diampuni segala kesalahannya dan diterima semua
amal ibadahnya, dengan jalan mengunjungi atau mendatangi keluarga yang masih
hidup.
Termasuk dalam pengertian ta‘ziyah adalah menghibur dan
membantu keluarga yang ditinggal mati,
sehingga beban berat yang dipikul keluarga tersebut terasa lebih ringan.
Orang yang
melakukan ta‘ziyah akan diberi
pahala yang
besar oleh Allah. Nabi Muhammad SAW. bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى
يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ
قِيْرَاطَانِ قِيْلَ وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ
الْعَظِيْمَيْنِ (رواه البخارى ومسلم)
Dari
Abu
Hurairah
R.A. ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang menghadiri jenazah
sampai dishalatkan, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang menghadiri jenazah
hingga dikuburkan, maka baginya pahal dua qirath”. Ditanyakan (kepada beliau):
Apakah dua qirath itu? Dijawab (oleh Nabi) “Yaitu seperti dua gunung yang
besar-besar.” (HR Bukhari – Muslim)
2. Hukum ta‘ziyah
ta‘ziyah
itu sangat dianjurkan oleh ajaran agama dan bahkan merupakan realisasi dari
kewajiban antar Muslim. Rasulullah SAW. menyatakan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ
عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى
الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ
الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ (رواه البخارى
ومسلم)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda:
“Kewajiban antar sesama Muslim itu ada lima, yaitu menjawab salam, membesuk
orang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang
bersin.” (HR Bukhari dan
Muslim)
3. Adab ta‘ziyah
a. Menghibur mereka supaya tidak berlarut-larut
dalam kesedihan, memberikan nasihat supaya mereka bersabar dan bertawakal
kepada Allah atas musibah kematian salah seorang keluarganya, sebab ajal
merupakan hak mutlak Allah, tidak bisa dipinta untuk cepat terjadi dan tidak
pula dapat diurungkan. Sebagaimana firman-Nya: Artinya: “Tiap-tiap umat
mempunyai batas waktu (kejayaan dan keruntuhan), maka apabila telah datang
waktunya, mereka tidak dapat mengundurkannya dan tidak dapat (pula)
memajukannya.” (QS Al-A‘raf [7]: 34)
b. Memberikan bantuan kepada
keluarga yang ditinggal mati, baik berupa moral maupun material, sehingga beban
kesedihan dan kesulitan berkurang serta tidak berlarut-larut.
c. Ikut serta menyalati jenazah dan mendoakannya
agar segala kesalahnnya diampun oleh Allah dan semua amal baiknya diterima
oleh-Nya serta dibalas dengan balasan yang berlipat ganda.
d. Ikut serta
mengantarkan jenazahnya hingga selesainya upacara pamakaman.
4. Hal-hal yang dilarang
dalam ta‘ziyah
a. Menangisi jenazah secara berlebih-lebihan (meratap). Perbuatan
seperti itu malah akan menambah beban penderitaanya, sebagaimana hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar, sebagai berikut:
الْمَيِّتُ
يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيْحَ عَلَيْهِ (رواه البخارى)
“Mayit
akan tersikasa di kuburnya disebabkan ratapan atas kematiannya.”
(HR Bukhari)
b. Mencaci maki jenazah dan menampakkan sikap mtidak senang kepada
keluarga yang ditinggal mati. Kedua sikap ini bukan meringankan beban derita
keluarga dan jenazah, tetapi justru malah menambah berat beban yang harus
mereka pikul.
Rasulullah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَسُبُّوا اْلأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا
إِلَى مَا قَدَّمُوا (رواه البخارى)
Dari Aisah, Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu mencaci orang yang
telah meninggal karena mereka telah menyelesaikan apa yang mereka lakukan.”(HR Bukhari)
c. Berfoya-foya dan berhura-hura di rumah duka, sebab sikap ini
bertentangan dengan situasi dan kondisi yang seharusnya diperlihatkan oleh
orang yang berduka cita.
5. Kewajiban Orang Mu’min Terhadap Jenazah
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
Hukum mengurus jenazah
sebagaimana disebutkan di atas adalah FARDHU KIFAYAH
B. Ziarah Kubur
1. Pengertian ziarah kubur
Ziarah kubur adalah
mengunjungi dan mendatangi makam (kuburan) kaum Muslimin dan Muslimat. Di
antara tujuan ziarah kubur adalah untuk mendoakan ahli kubur dan mengingatkan
kepada orang yang berziarah akan mati dan kehidupan di akhirat, sebagaimana
sabda Nabi SAW.:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ
لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ
(رواه الترميذى و ابو داود)
Dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Sungguh
dahulu aku melarang kalian ziarah kubur (kemudian Nabi Muhamamd diizinkan
menziarahi kubur ibunya) maka sekarang ziarahlah, karena ziarah itu akan
mengingat akan kehidupan akhirat.” (HR
Tirmidzi dan Abu Dawud)
Larangan melakukan ziarah kubur sebagaimana dimaksudkan dalam
hadits di atas, dikarenakan masih dekatnya dengan zaman Jahiliah. Saat itu
mereka belum dapat menjauhi ucapan-ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang
akan merusak keimanan, namun di saat umat Islam merasa tenteram dan mengetahui
aturan-aturan ziarah, syara’ mengizinkan kepada mereka untuk ziarah kubur.
2. Hukum ziarah kubur
Hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah
sunnah. Sedangkan bagi perempuan, para ulama berbeda pendapat.
Imam
Malik, Imam Hanafi dan sebagian ulama Hambali membolehkan, bahkan termasuk sunnah.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibn Abu Mulaikah bahwa pada
suatu hari Siti Aisyah datang dari kuburan, kemudian saya bertanya kepadanya:
يَا أُمَّ
الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَيْنَ قَبَلْتِ؟ مِنْ اَخِى عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَقُلْتُ
لَهَا أَلَيْسَ كَانَ نَهَي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ زِيَارَةِ
الْقُبُورِ؟ فَقَالَتْ:
نَعَمْ كاَنَ نَهَي عَنْ
زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ اَمَرَ بِزِيَارَتِهاَ
“Ya ummul Mukminin, dari manakah anda?” Aisyah
menjawab: “Dari makam saudara Abdurahman.” Kemudian saya bertanya lagi
kepadanya: “Bukankah Rasulullah SAW. telah melarang ziarah ke kubur?” Aisyah
menjawab: “Memang, mula-mula dilarang ziarah kubur, kemudian disuruh
menziarahinya.”
Sebagian ulama lainnya menghukumi makruh, sebab pada umumnya tabiat perempuan itu mudah sedih, mudah
mencucurkan air mata dan duka lama timbul kembali, sehingga lupa akan kekuasaan
Allah SWT.
Dasar lain yang dijadikan pegangan ulama yang memakruhkan
ini ialah hadits Rasulullah SAW. sebagai berikut:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ
الْقُبُورِ (رواه الترميذى)
Dari Abi
Hurairah ra., ia berkata: “Bahwasanya Rasulullah SAW melaknat
perempuan-perempuan yang suka ziarah kubur.”
Al-Qurtubi mengatakan bahwa bila perempuan itu mampu menahan
ratapan dan menghindari perbuatan-perbuatan yang kurang baik, maka tidak ada
halangan bagi mereka berziarah ke kubur.
3. Adab ziarah kubur
Agar nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ziarah
kubur tidak rusak, maka orang yang
melakukan ziarah kubur perlu memperhatikan tata krama ziarah kubur, antara lain
adalah sebagai berikut:
a. Memberi salam kepada ahli kubur seraya diiringi doa,
sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW. sebagai berikut:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوْا
إِلَى الْمَقَابِرِ كَانَ قَائِلُهُمْ يَقُوْلُ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ
الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ
لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ (رواه ابن ماجه والنسائى)
Dari Buraidah, ia berkata: “Rasulullah SAW.
mengajarkan mereka jika mau keluar (menuju) ke kuburan, mereka membaca:
“Assalamu’alaikum, hai penghuni kubur dari golongan Mukmin dan Muslim, semoga
Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang telah mendahului maupun
yang datang kemudian, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian, kami mohon
ampun bagi kami dan bagi kamu sekalian.”
b. Tidak duduk dan berjalan di atas kuburan serta tidak
bersandar pada kubur.
Guna menghargai dan menghormati penghuni kubur, dilarang
duduk dan berjalan di atas kubur serta bersandar pada kubur. Dalam sebuah hadits diterima dari Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َلأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ
عَلَى جَمْرَةٍ تُحْرِقُهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ (رواه ابن ماجه)
Dari Abi Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah
SAW. bersabda:“Lebih baik jika seorang di antaramu duduk di atas bara panas
hingga membakar pakaiannya kemudian tembus ke kulitnya daripada ia duduk di
atas kubur.” (HR Ibn Majah)
d. Tidak mencaci maki dan menjelek-jelekkan penghuni kubur,
sebab kedua sikap ini memperlihatkan tidakhormatnya kepada mereka dan tidak
menyadari bahwa orang yang meninggal itu telah menyelesaikan apa yang mereka
lakukan.
4. Hal- hal yang dilarang dalam ziarah kubur
Ziarah kubur itu tujuannya hanya dua: Pertama mendoakan
orang yang sudah meninggal dunia dan kedua mengingat
mati (لذكر
الموت) . Karenanya ada hal- hal yang dilarang di dalam
ziarah, antara lain:
a.
Meminta- minta sesuatu kepada orang yang sudah meninggal.
Misalnya meminta keberkahan, keselamatan, keberuntungan dan lain- lain. Orang
yang sudah meninggal jangankan menolong orang yang masih hidup, menolong
dirinya sendiri saja tidak bisa. Karenanya meminta- minta ke kuburan/ orang
mati adalah bentuk khurafat dan termasuk musyrik.
b.
Tertawa terbahak- bahak, meluapkan kegembiraan yang melampaui
batas. Sebab sikap seperti ini menandakan lupa akan kematian.
c.
Bersenang- senang di kuburan. Seperti bergembira ria, makan-
makan seperti orang sedang rekreasi, mengadakan permainan/ perlombaan dan lain-
lain.
5. Hikmah ziarah
kubur
Di antara hikmah ziarah kubur adalah:
a. Dapat lebih
memantapkan keimanan seseorang, sebab pada akhirnya setiap manusia harus sadar
bahwa semuanya akan mati dan tunduk secara total kepada kehendak Tuhan.
b. Dapat menyadarkan
kepada manusia bahwa kehidupan dan kegemerlapan kehidupan dunia itu hanya
sementara dan bersifat semu, dan sebaliknya harus menyadari bahwa kehidupan
yang abadi itu adalah kehidupan di akhirat nanti.
d.
Mengingatkan kepada manusia,
bahwa dirinya diciptakan dari tanah dan jasadnya akan dikembalikan ke tanah.
Karena itulah manusia dilarang sombong dan takabur. Menyadari bahwa pada
akhirnya setiap manusia akan diperlakukan sama, yaitu dimasukkan ke liang
kubur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar