Rabu, 11 Desember 2013

SHALAT KHUSYU'

Memperingati Isra Mi’raj;
SHALAT KHUSYU

قSesungguhnya beruntunglah orang- orang yang beriman. (Yaitu) orang- orang

yang khusyu dalam shalatnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-2)
Dan mintalah pertolongan (kepada) Allah dengan (tetap) sabar dan
(mendirikan) shalat, dan sesungguhnya shalat yang benar itu benar- benar
berat kecuali bagi orang- orang yang khusyu. (QS. Al- Baqarah: 45)


Shalat Khusyu Menurut Imam Al-Ghazali

Menurut Imam Al- Ghazali, shalat yang dilakukan dengan kesadaran itu harus mengandung enam syarat kejiwaan, yaitu:
  1. Adanya kehadiran hati, yaitu kosongnya hati dari segala sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan shalat, kecuali kepada Allah SWT
  2. Adanya pemahaman yang mendalam tentang makna yang diucapkan
  3. Adanya rasa takdzim  atau penghormatan yang tinggi kepada Allah SWT
  4. Adanya rasa takut dan pengagungan kepada Allah SWT
  5. Adanya rasa pengharapan, yaitu mengharapkan diterima shalatnya oleh Allah SWT.
  6. Adanya rasa malu, yaitu yang disebabkan oleh kelalauian dalam melaksanakan perintah allah SWT

Modal Shalat Khusyu

  1. Jadikan shalat sebagai kebutuhan utama dari jiwa
  2. Pelajari dan fahami kembali ilmu shalat
  3. Siapkan waktu khusus dan cukup untuk mengerjakan shalat
  4. Lakukan shalat dengan penuh ketenangan dan kesungguhan
  5. Berhentilah mengerjakan dosa dan ma’siyat

Tahapan- tahapan Shalat Khusyu

  1. Khusyu dalam persiapan:
    1. Menyempurnakan pelaksanaan wudhu
    2. Penuhilah dengan sempurna segala persyaratan shalat
    3. Bersegera mengerjakan shalat ketika adzan berkumandang
    4. Mempersiapkan waktu yang cukup dan menghilangkan gangguan shalat (seperti TV, HP, Komputer dll)
    5. Bagi laki- laki usahakan shalat berjama’ah di masjid
    6. Berjalan dengan tenang menuju tempat shalat
  2. Khusyu dalam gerakan:
    1. Melakukan semua gerakan shalat dengan sempurna sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
    2. Melakuakan gerakan dengan tenang/ tumaninah
    3. Pandangan mata tertuju pada tempat sujud
    4. Tidak ada gerakan tambahan atau yang tidak ada kaitannya dengan gerakan shalat, kecuali darurat/ sangat diperlukan.


  1. Khusyu dalam bacaan:
    1. Bacaan harus benar, jelas dan tartil (perlahan- lahan dan tidak terburu- buru)
    2. Terdapat jeda diantara kalimat (do’a atau ayat- ayat Al- Qur’an)
    3. Bacaan lirih (berbisik) dan merendahkan suara, artinya hanya terdengar oleh telinga sendiri
    4. Tidak ada ucapan atau perkataan lain selain bacaan shalat.
  2. Khusyu dalam pikiran:
    1. Setiap mulut membaca bacaan shalat maka hati dan pikiran ikut membacanya
    2. Pikiran dan perhatian terpusat pada bacaan dan gerakan
    3. Berusaha memahami makna bacaan
    4. Tidak larut dalam pikiran selain mengingat Allah, gerakan dan bacaan shalat.
  3. Khusyu dalam perasaan:
    1. Berusaha menghayati seluruh bacaan dan gerakan dalam shalat
    2. Seolah- olah berhadapan dan berkomunikasi dengan Allah SWT
    3. Berusaha mengamalkan nilai- nilai shalat dalam kehidupan sehari- hari
    4. Munculnya kenikmatan dan kesyahduan dalam bermunajat kepada Allah SWT

Manfaat Shalat Khusyu

  1. Diberikan kemampuan untuk dapat menghindari perbuatan keji dan munkar. (qs. Al- Ankabut: 45)
  2. Dijauhkan dari sifat keluh kesah, gelisah dan putus asa (QS. Al- Ma’arij: 19- 23)
  3. Selalu diberi pertolongan untuk mengatasi masalah- masalah dalam kehidupan (QS. Al- Baqarah: 45 dan 153)
  4. Diberikan ketenangan dan ketentraman dalam hatinya (QS. Al- Ra’du: 28, At- Taubah: 103)
  5. Dijamin terpenuhi rizkinya (QS. Thaha: 132)
  6. Diberikan kemenangan dan kebahagiaan dalam kehidupan dunia dan akhirat. (QS. Al- Mu’minun: 2)
  7. Dimudahkan hisabnya pada hari perhitungan (HR. Thabarani)
  8. Dimasukkan ke dalam surga Firdaus dan kekal di dalamnya (QS. Al- Mu’minun 1- 11)


MENGATASI MALAS SHALAT

Shalat itu memang berat untuk dilaksanakan secara konsisten. Kalau bukan karena panggilan iman, maka sangat sulit untuk dapat melaksanakannya dengan baik. Tetapi ada cara untuk mengatasi malas shalat, antara lain:
1.      Shalat adalah  perintah yang disampaikan Allah secara langsung kepada Nabi Muhammad SAW di puncak Mi’raj, tanpa melalui perantaraan malaikat Jibril
2.      Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah SAW pada saat Rasulullah SAW  menjelang Beliau menghembuskan nafas yang terakhir
3.      Shalat adalah bukti rasa syukur manusia kepada Allah SWT yang telah banyak memberikan ni’mat kepada manusia.
4.      Shalat adalah sarana untuk memperoleh pahala yang tinggi, yang sangat diperlukan di akhirat kelak
5.      Semakin besar ujian, maka semakin besar  pula pahala yang diperoleh. Shalat itu adalah ujian yang sangat berat untuk mendirikannya. Maka barang siapa yang sanggup mengatasi ujian besar ini ia akan memperoleh pahala yang besar dari-Nya.

Selasa, 03 Desember 2013

Shalat Qashar Dan Jama'

Kajian Fiqih;

SHALAT QASHAR DAN JAMA’



  1. SHALAT QASHAR

Shalat qashar adalah shalat yang diringkas jumlah rakaatnya, yaitu meringkas dari empat menjadi dua rakaat. Yang boleh diqashar hanyalah shalat Dzuhur, Ashar dan Isya, sedangkan Shubuh dan Maghrib tidak boleh diqashar.

Landasan Hukum Mengqashar Shalat

Allah SWT berfirman

واذاضربتم فىالارض فليس عليكم جناح ان تقصروامن الصلوة....

“Dan apabila kamu mengadakan perjalanan, maka tidak ada dosa atas kamu untuk mengqashar shalat...” (QS. An- Nisa: 101)

Nabi SAW bersabda:
كان النبي ص م اذاخرج مسيراثلاثة اميال او فراسخ يصلى ركعتين
 “Adalah Nabi SAW apabila pergi tiga mil atau satu farsyakh,ia shalat dua rakaat” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Al- Baihaqi dari Yahya ibnu Yazid)

Sebab Yang Membolehkan Shalat Qashar
1.      Karena Dalam perjalanan
Yaitu perjalanan yang bukan ma’siat. Jaraknya tiga mil atau satu farsyakh. (Satu mil = 1.847 m, satu farsyakh= 5.541 m). Menurut Imam Syafi’i jauhnya perjalanan dua marhalah, yaitu kira- kira berjalan kaki sehari semalam, atau lk. 80,05 Km.
2.      Karena berada di Arafah dan Muzdalifah saat menunaikan ibdah haji. Hukumnya sunnah karena Rasulullah SAW melakukannya.

Hukum Mengqashar Shalat
1.      Wajib: Menurut Madzhab Hanafiyah yang merujuk kepada pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Jabir.
2.      Sunnah Muakkadah: Menurut golongan Malikiyah
3.      Boleh (tapi lebih baik mengqashar): Menurut Madzhab Hambaliyah dan Syafi’iyah

Niat Shalat Qashar
اصلي فرض الظهر (العصر/ العشاء) ركعتين قصرالله تعالى
“Ushalli fardha-dzuhri (‘Ashri/ Isyai) rok’ataini qoshron lillahi ta’ala”

B.     SHALAT JAMA’

Shalat jama’ yaitu mengumpulkan dua shalat dilaksanakan dalam satu waktu, yaitu shalat Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Sedangkan shalat Shubuh tidak boleh dijama’

Landasan Hukum Menjama’ Shalat
Nabi SAW bersabda
صليت مع رسول الله ص م بالمدينة ثمانياجمعاوسبعاجمعااخرالظهر وعجل العصرواخرالمغرب وعجل العشاء
“Saya (Ibnu Abbas) pernah shalat bersama Rasulullah SAW di Madinah delapan raka’at (Dzuhur dan Ashar) dijama’ dan tujuh raka’at (Maghrib dan Isya) dijama’, dengan mengakhirkan Dzuhur dan memajukan Ashar serta mengakhirkan Maghrib dan memajukan Isya.” (HR. An- Nasa’i dari Ibnu Abbas)

Macam- macam Shalat Jama’
1.      Jama’ Taqdim, yaitu melaksanakan Shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu Dzuhur atau melaksanakan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.
2.      Jama’ Ta’khir, yaitu melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar pada waktu Ashar atau melaksanakan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Isya.

Sebab Yang Membolehkan Shalat Jama’
1.      Karena dalam perjalanan. Ketentuannya seperti shalat qashar
2.      Karena berada di Arafah dan Muzdalifah saat menunaikan ibadah haji.
3.      Karena Hujan.
Keringanan ini tertentu, yaitu bagi orang yang shalat berjama’ah di masjid yang datang dari jauh yang dapat menyebabkan kesukaran di perjalanan menuju masjid. Orang yang shalat di rumah atau menggunakan payung, mantel dsb tidak boleh menjama’
4.      Karena sakit
Sakit yang membolehkan jama’ adalah apabila benar- benar mendapatkan kesukaran dan kelemahan bagi si sakit.
5.      Karena hajat
Hajat di sini adalah keperluan yang sangat penting, asalkan tidak menjadi adat atau kebiasaan.
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah ibnu Syaqieq, katanya: “Ibnu Abbas berpidato pada suatu hari sesudah Ashar sehingga terbenam matahari dan keluar bintang. Lalu para hadirin berkata: Shalat...Shalat...Shalat... Ibnu Abbas lalu berkata: Apakah kalian mengajarkan sunnah kepadaku ? Saya lihat Rasulullah SAW menjama’kan Dzuhur dan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Kata Abdullah ibnu Syaqieq: Perbuatan Ibnu Abbas itu sungguh tidak menyenangkan hati, lalu ia bertanya kepada Abi Hurairah , dan Abi Hurairah menjawab: Apa yang dilakukan Ibnu Abbas adalah benar.”

Niat shalat Jama’
1.      Jama taqdim Dzuhur dan Ashar
(dilaksanakan pada waktu Dzuhur)
a. Shalat Dzuhur terlebih dahulu
اصلى فرض الظهراربع ركعات جمع تقديم لله تعالى
“Ushalli fardha-dzuhri arba’a roka’atin jam’a taqdimin lillahi ta’ala”
b. Setelah selesai shalat Dzuhur langsung  qamat dan melaksanakan shalat Ashar:

اصلى فرض العصراربع ركعات جمع تقديم لله تعالى
“Ushalli fardhal ‘ashri arba’a roka’atin jam’a taqdimin lillahi ta’ala”
2.      Jama taqdim Maghrib dan Isya
(dilaksanakan pada waktu Maghrib)
a. Shalat Maghrib terlebih dahulu
اصلىفرض المغرب ثلاث ركعات جمع تقديم لله تعالى
“Ushalli fardhzl maghribi tsalasa roka’atin jam’a taqdimin lillahi ta’ala”
b. Setelah selesai shalat Maghrib  langsung  qamat dan melaksanakan shalat Isya:
اصلى فرض العشاءاربع ركعات جمع تقديم لله تعالى
“Ushalli fardhal isya’i arba’a rokaatin jam’a taqdimin lillahi ta’ala

3.      Jama ta’khir Dzuhur dan Ashar
(dilaksanakan pada waktu Ashar)
a. Shalat Dzuhur terlebih dahulu
اصلى فرض الظهراربع ركعات جمع تأخيرلله تعالى
“Ushalli fardha-dzuhri arba’a rokaatin jam’ ta’khirin lillahi ta’ala
b. Setelah selesai shalat Dzuhur langsung  qamat dan melaksanakan shalat Ashar:
اصلى فرض العصراربع ركعات جمع تأخيرلله تعالى
Ushalli fardhal ‘ashri arba’a rokaatin jam’a ta’khirin lillahi ta’ala
4.      Jama ta’khir Maghrib dan Isya
(dilaksanakan pada waktu Isya)
a. Shalat Maghrib terlebih dahulu
اصلى فرض المغرب ثلاث ركعات جمع تأخيرلله تعالى
“Ushalli fardhal maghribi tsalasa roka’atin jam’a ta’khirin lillahi ta’ala”
b. Setelah selesai shalat Maghrib langsung  qamat dan melaksanakan shalat Isya:
اصلى فرض العشاءاربع ركعات جمع تأخيرلله تعالى
“Ushalli fardhal isyai arba’a roka’atin jam’a ta’khirin lillahi ta’ala”

C.    SHALAT QASHAR -JAMA’

Yang dimaksud shalat qashar-jama’ adalah melaksanakan shalat dengan diqashar sambil dijama’ sekaligus. Ketentuannya sebagaimana shalat qashar dan jama’ di atas.

 Niat shalat qashar – jama’
1.      Jama taqdim-qashar shalat Dzuhur dan Ashar (dilaksanakan pada waktu Dzuhur)
a. Shalat Dzuhur terlebih dahulu
اصلى فرض الظهرركعتين جمع تقديم قصرا لله تعالى
“Ushalli fardha dzuhri rok’ataini jam’a taqdimi qoshron lillahi ta’ala”
b. Setelah selesai shalat Dzuhur langsung  qamat dan melaksanakan shalat Ashar:
اصلى فرض العصرركعتين جمع تقديم قصرا لله تعالى
 “Ushalli fardhal ashri  rok’ataini jam’a taqdimi qoshron lillahi ta’ala”
2.      Jama taqdim-qashar shalat Maghrib dan Isya (dilaksanakan pada waktu Maghrib)
a. Shalat Maghrib terlebih dahulu
اصلى فرض المغرب ثلاث ركعات جمع تقديم لله تعالى
“Ushalli fardhal maghribi tsalasa roka’atin jam’a taqdimin lillahi ta’ala”
b. Setelah selesai shalat Maghrib  langsung  qamat dan melaksanakan shalat Isya:
اصلى فرض العشاءركعتين جمع تقديم قصرا لله تعالى
“Ushalli fardhal ‘isyai rok’ataini jam’a taqdimin qoshron lillahi ta’ala”

3.      Untuk jama ta’khir -qashar niatnya sebagaimana di atas, tinggal mengubah kata: “Jam’a taqdimin” menjadi “Jam’a ta’khirin”

Drs. H. Djedjen Zainuddin

Shalat Orang Sakit Dan Shalat di Kendaraan


Kajian Fiqih
SHALAT DI KENDARAAN DAN ORANG SAKIT

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang- orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103)
Shalat adalah ibadah mahdhah yang paling utama, tidak boleh ditinggalkan walau dalam kondisi apapun, termasuk ketika di dalam kendaraan yang tidak memungkinkan untuk berhenti, atau dalam keadaan sakit parah. Selama ingatan/ fikiran masih normal, selama itu pula shalat wajib didirikan. Hanya dalam keadaan darurat, Allah memberikan rukhshah (keringanan) dalam pelaksanaannya, antara lain sebagaimana di bawah ini.




A.    Shalat Di Kendaraan

Shalat di kendaraan boleh dilaksanakan bila dalam keadaan darurat. Artinya bila tidak memungkinkan untuk turun atau berhenti guna melaksanakan shalat. Sedangkan bila tidak dilaksanakan di kendaraan akan terlambat waktu pelaksanaannya. Adapun tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

1.      Bila di kendaraan yang memungkinkan shalat dengan berdiri, misalnya di kapal laut, maka pelaksanaannya dengan cara berdiri sebagaimana shalat di tempat tertentu (masjid, mushalla dll) dengan cara sebagai berikut:
a.      Pada awal shalat hendaknya menghadap qiblat (bila memungkinkan), tapi bila tidak, sesuai dengan yang dapat dilaksanakan.
b.      Melaksanakan shalat sebagaimana shalat di luar kendaraan dengan menyempurnakan seluruh rukunnya.
c.       Meskipun kendaraan berbelok ke kiri atau ke kanan, posisi shalat tetap sebagaimana pada awal shalat (tidak ikut berputar mengikuti perputaran kendaraan).
d.     Shalat dapat dilaksanakan dengan cara berjama’ah dengan posisi imam berada di depan ma’mum.

2.      Bila di kendaraan yang tidak memungkinkan shalat dengan cara berdiri, misalnya di mobil, kereta api, pesawat terbang dsb, pelaksanaannya sebagai berikut:
a.      Shalat dilaksanakan sambil duduk di kursi/ jok kendaraan, dengan tidak diharuskan untuk menghadap qiblat
b.      Bacaan shalat sebagaimana shalat di luar kendaraan.
c.       Setelah takbiratul ihram, lalu “bersedakep” (sama dengan posisi berdiri)
d.     Saat ruku sedikit membungkukkan badan dengan posisi tangan menekan di atas paha.
e.      Tegak kembali (i’tidal) dengan posisi tangan tetap ada di atas paha atau menjulur ke bawah di samping kiri kanan pinggul.
f.        Saat sujud membungkukkan badan lebih rendah daripada saat ruku, dengan posisi tangan menekan di atas paha atau menekan ke sandaran kursi depan.
g.      Saat duduk dan tasyahud posisi tangan di atas paha seperti saat tasyahud dalam shalat di luar kendaraan.
h.      Demikian seterusnya pada rakaat berikutnya sampai salam.
i.        Shalat di dalam kendaraan dapat dilaksanakan dengan berjama’ah
j.        Shalat di kendaraan bisa pula dilaksanakan dengan cara diqashar atau dijama’ jika memenuhi syarat qashar dan jama’


B.     Shalat Orang Sakit

Yang dimaksud dengan shalat orang sakit adalah shalat yang dilaksanakan oleh orang sakit parah atau karena anggota badan tertentu yang sakit sehingga tidak dapat melaksanakan shalat secara sempurna sebagaimana orang sehat. Pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

1.      Secara umum shalat harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dengan tidak berpura- pura sakit. Atau karena sakit biasa, lalu mengambil keringanan shalat.
2.      Bila tidak dapat dilaksanakan berdiri, maka boleh duduk, bila duduk tidak bisa dapat dilaksanakan dengan posisi miring, dan bila tidak bisa maka boleh dilaksanakan dengan posisi terlentang.
3.      Bila dilaksanakan dengan posisi duduk, maka posisinya seperti duduk pada tasyahud (tahiyat) awal, dengan tangan “bersedakep” di dada.
4.      Saat ruku membungkukkan badan lk 45 derajat dan tangan menekan di atas paha.
5.      Posisi sujud sama dengan sujud biasa (seperti sujud dalam shalat orang sehat). Bila tidak mampu maka boleh dengan membung-kukkan badan lk. 60 derajat.
6.      Tahiyat awal dan akhir sama dengan shalat biasa (shalat orang sehat), dan diakhiri dengan salam.
7.      Bila dilaksanakan dengan posisi miring, maka posisi kepala berada di sebelah utara, miring ke kanan dan menghadap qiblat.
8.      Bila sambil terlentang maka posisi kepala berada di sebelah timur, bantal agak ditinggikan, muka ke arah qiblat.
9.      Shalat dengan posisi miring atau terlentang tidak ada gerakkan badan kecuali mengangkat tangan saat takbiratul ihram.

Tambahan:
1.      Bila tidak memungkinkan berwudhu maka dibolehkan untuk tayamum di kendaraan dengan menggunakan debu yang menempel di dinding kendaraan. Caranya dengan menempelkan telapak tangan ke dinding kendaraan, lalu mengusapkannya ke muka. Setelah itu menempelkan kembali dua telapak tangan ke dinding, lalu mengusapkannya ke  tangan.
2.      Shalat di kendaraan dan orang sakit wajib menutup aurat.

Drs.H.Djedjen Zainuddin