JENIS
PUASA
(PUASA
SUNNAH, PUASA YANG DILARANG DAN PUASA KAFARAT)
Puasa Sunnah
1. Puasa hari Senin dan Kamis
1. Puasa hari Senin dan Kamis
Amal perbuatan seorang hamba akan diaudit (diperiksa) setiap
hari Senin dan Kamis.
Karena itu, alangkah mulianya seorang hamba jika ketika
datang hari audit keadaannya tengah berpuasa. (HR. Tirmidzi)
2. Puasa 6 (enam) hari dalam bulan Syawal
Puasa ini dilaksanakan pada bulan Syawal setelah Ramadhan,
yakni tanggal 2-29 Syawal (HR. Muslim).
Puasa ini dilaksanakan selama enam hari. Tak ada satu
keterangan pun yang menjelaskan apakah puasa tersebut dikerjakan berturut-turut
atau terpisah-pisah. Hal ini menunjukkan bahwa kita diberi kebebasan untuk
menentukan sendiri (apakah mau berturut-turut atau terpisah-pisah), itu semua
bergantung pada situasi dan kondisi per individu, yang penting harus dilakukan
pada bulan Syawal.
3. Puasa Tasu’a dan Asyura
Puasa Tasu’a dan Asyura dilaksanakan tanggal 9 dan 10 bulan
Muharam. Puasa ini termasuk berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda: Puasa
yang paling afdhal setelah puasa Ramadlan adalah puasa di bulan Muharam. Puasa
Asyura menghapus dosa tahun lalu. Sebelumnya Rasulullah SAW telah melaksanakan
shaum pada tanggal 10 Muharam (asyura). Namun sebelum wafat, Rasulullah SAW
berniat melaksanakan shaum pada tanggal 9. Sabda Rasulullah SAW: Apabila tahun
depan telah tiba, insya Allah kita berpuasa juga pada hari kesembilan. Walaupun
Rasulullah SAW belum sempat melaksanakannya (HR. Muslim). Sunah semacam ini
dikalangan ahli fikih dinamakan sunah hamiyah (cita-cita/rencana) Nabi SAW yang
tidak sempat dilaksanakan.
4. Puasa selang sehari/Shaum Daud
Rasulullah SAW bersabda: Puasa yang paling disenangi Allah
SWT ialah puasa Nabi Daud dan shalat yang paling dicintai Allah SWT adalah
shalat Nabi Daud. Ia tidur separo malam, bangun untuk ibadah sepertiga malam
dan tidur lagi seperenam malam. Nabi Daud puasa sehari dan berbuka sehari. Dan
inilah shaum yang paling tangguh karena menuntut stamina yang sangat prima. (HR
Muslim, Sahih Musim bi Syarjhi al-Nawawi)
5. Puasa bulan Sya’ban
Rasulullah SAW: tidak pernah berpuasa sebanyak puasanya di
bulan Sya’ban. Rasulullah SAW pernah berpuasa sepenuhnya atau sebagian besar
dari hari-harinya.Rasulullah SAW suka meningkatkan frekuensi shaum sunah pada
bulan Sya’ban (HR. Bukhari dan Muslim).
Sya’ban adalah bulan kedelapan pada penanggalan tahun
hijriah, sementara Ramadhan bulan kesembilan. Jadi Sya’ban posisinya sebelum
Ramadhan.Maksudnya Rasulullah SAW shaum secara penuh selama satu bulan hanya di
bulan Ramadhan. Sementara , bulan Sya’ban adalah bulan yang paling banyak diisi
dengan shaum sunnah oleh Nabi SAW, seperti shaum senin-kamis, shaum daud, dll.
6. Puasa pada hari-hari putih/Shaum 3 hari setiap bulan
Yang dimaksud dengan hari-hari putih adalah hari yang
siangnya memang terang dan malamnya pun terang bulan. Hari-hari putih itu
adalah tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah.Shaum tiga hari setiap bulan
seperti shaum sepanjang tahun (HR. Bukhari dan Muslim). Shaum ini dilaksanakan
setiap tanggal 13, 14, 15 setiap bulan di tahun Hijriah (HR Tirmidzi).
7. Puasa Arafah
Shaum Arafah adalah shaum yang dilaksanakan pada sembilan
Dzulhijjah. Disebut shaum arafah karena waktu pelaksanaannya bertepatan dengan
kaum muslim yang tengah melakukan wukuf di Arafah (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Bagi
orang yang tidak melaksanakan haji, disunahkan untuk shaum, sedangkan bagi yang
tengah melaksanakan haji, dilarang shaum. Shaum arafah dapat menghapus dosa dua
tahun yaitu setahun yang lalu dan yang tersisa (HR Muslim)
8. Puasa pada sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah
Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dihitung dari tanggal
1 sampai dengan tanggal 9. Hari tanggal 9 Dzulhijjah itu disebut hari Arafah
dan puasanya disebut puasa Arafah, karena jamaah haji pada hari itu sedang
melaksanakan wuquf di Arafah. Jadi pada bulan Dzulhijjah seseorang dapat puasa
9 hari, termasuk di dalamnya puasa tarwiyah dan puasa Arafah.
9. Puasanya orang bujangan yang
belum mampu menikah
Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang tidak kuasa untuk
menikah, hendaklah ia puasa karena puasa itu menjadi penjaga baginya.
Puasa yang Dilarang
Shaum adalah ibadah mahdah. Artinya, seluruh pelaksanaannya
telah diatur dalam AlQuran atau sunah, tidak dibenarkan kita menambahi atau
menguranginya. Walaupun shaum itu ibadah yang mulia, tetapi kalau waktu dan
cara pelaksanaannya tidak mengikuti ketentuan Allah dan Rosul, nilainya akan
hampa. Karena itu, kita perlu mengetahui waktu-waktu yang terlarang untuk
melaksanakannya:
1. Shaum pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha
Idul Fitri jatuh pada tanggal satu Syawal dan Idul Adha pada
tanggal sepuluh Dzulhijjah. Jadi, haram shaum pada waktu-waktu tersebut (HR.
Bukhari
2. Shaum pada Hari Tasyriq
Hari Tasyrik adalah hari makan, minum dan menyebut
(mengingat) Allah SWT . (HR. Muslim)Jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13
Dzulhijjah (setelah Idul Adha).
3. Shaum Sepanjang Masa
Islam mengharamkan shaum tiap hari tanpa henti/jeda (HR.
Bukhari), kecuali Ramadhan. Shaum yang disunahkan paling maksimal adalah shaum
daud, yaitu shaum sehari dan berbuka sehari.
4. Shaum Khusus pada Hari Sabtu
Kita dilarang mengkhususkan shaum pada hari Sabtu (HR.
Ahmad), kecuali dengan niat bayar qadha, niat shaum daud, atau niat shaum sunah
lainnya.
5. Shaum Khusus pada Hari Jum’at
Kita dilarang mengkhususkan shaum pada hari Jum’at (HR.
Bukhari dan Muslim), kecuali dengan niat bayar qadha, niat shaum daud, atau
niat shaum sunah lainnya.
6. Shaum di Arafah
Orang yang sedang melaksanakan haji (wukuf di Arafah,
tanggal 9 Dzulhijjah) diharamkan melaksanakan shaum (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
7. Wanita yang Haid dan Nifas
Jika sedang haid atau nifas, wanita diharamkan shaum dan
sholat. (HR. Bukhari)
8. Shaum Wishal
Shaum wishal adalah shaum yang berkesinambungan tanpa
berbuka walaupun waktunya sudah tiba. Saat azan maghrib dia tidak berbuka
hingga keesokan harinya. Shaum macam ini diharamkan dalam Islam. (HR. Bukhari)
9. Shaum pada Hari yang Meragukan
Sebelum melaksanakan Ramadhan, kita harus mendapatkan
kepastian apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Kalau belum ada kepastian,
sebaiknya kita tidak shaum karena shaum pada hari yang meragukan itu terlarang.
(HR. Tirmidzi)
10. Shaum Mendahului Ramadhan
Kalau hari pertama adalah besok, hari ini dan kemarin
dilarang shaum. Namun, bagi orang-orang yang terbiasa melaksanakan shaum sunah,
larangan ini tidak berlaku. (HR. Bukhari dan Muslim)
Puasa Kafarat
Dalam syariat Islam ada empat puasa kafarat yaitu:
1.
Puasa kifarat karena membunuh seorang muslim tanpa
disengaja. Kesalahan tersebut mewajibkan
pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau kafarat.
Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:
a.
Memerdekan
hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha
- Puasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa jika seseorang karena tua
atau sangat lemah tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan
member makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud (+ 1 liter)
2. Puasa kifarat karena seorang suami melakukan zhihar. Karena ucapan zhihar itu suami tersebut bergaul dengan
istrinya. Kemudian ia bermaksud menarik kembali ucapan zhiharnya itu karena
keinginannya untuk bergaul seperti sebelum terjadinya zhihar.
a.
Wajib
membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak kuat berpuasa, maka ia terkena hukum wajib memberi makanan untuk orang-orang miskin sebanyak 60 orang masing-masing 1 mud.
3. Puasa kifarat karena seseorang bersumpah lantas dengan sengaja
ia melanggar sumpahnya. Pelanggaran
tersebut menyebabkannya terkena kifarat sumpah, yaitu:
a.
Wajib
memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
- Wajib memberi makan/pakaian 1 orang miskin atau jika itupun ia tidak mampu,
- Wajib berpuasa 3 hari
4. Puasa kifarat karena seorang yang sedang ihram membunuh
binatang buruan, baik yang halal maupun yang haram. Kifaratnya adalah:
a.
Menggantinya
dengan hewan ternak yang seimbang dengan binatang buruan yg dibunuhnya, menurut
putusan dua orang yang adil dan disembelih sebagai hadya (kurban) di tanah
haram serta dagingnya diberikan kepada fakir miskin, atau jika tidak mampu,
- Memberi makanan kepada fakir miskin yang banyaknya sedemikian rupa sehingga seimbang dengan hadya (hewan pengganti) tersebut, atau
- Berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan makanan yang seharusnya ia keluarkan (jumlah hari puasa itu adalah sebanyak mud yang diberikan kepada fakir dan miskin. Mud tersebut dibanding seimbangkan dengan hewan yang disembelih tadi).
Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan: kegembiraan
saat ia berbuka puasa, dan kegembiraan saat berjumpa Tuhannya.
Demi Dzat yang menguasai Jiwaku! Sesungguhnya bau orang yang
berpuasa lebih wangi disisi Allah daripada wangi minyak misik (Hadits Qudsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar