Kajian Fiqih
SYUBHAT
إنَّ الحَلالَ
بَيِّنٌ وإنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ ، وبَينَهُما أُمُورٌ مُشتَبهاتٌ ،
لا يَعْلَمُهنّ كثيرٌ مِن النَّاسِ ، فَمَن اتَّقى الشُّبهاتِ استبرأ لِدينِهِ
وعِرضِه ، ومَنْ وَقَعَ في الشُّبُهاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ ، كالرَّاعي يَرعَى
حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أنْ يَرتَعَ فيهِ ، ألا وإنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، ألا
وإنَّ حِمَى اللهِ محارِمُهُ ، ألا وإنَّ في الجَسَدِ مُضغَةً إذا صلَحَتْ صلَحَ
الجَسَدُ كلُّه ، وإذَا فَسَدَت فسَدَ الجَسَدُ كلُّه ، ألا وهِيَ القَلبُ
“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu
jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang
tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu
berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa
yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara
yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang
ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk
menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa
setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik
Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada
segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh, dan jika buruk
menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati.” (Riwayat
al-Bukhari dan Muslim)
BEBERAPA CONTOH PERKARA SYUBHAT
Di bawah ini penulis sajikan beberapa contoh perkara syubhat
·
Gaji/
honor yang diperoleh dari bekerja di tempat yang bercampur antara yang halal
dan haram. Misalnya bekerja di restoran yang menyediakan makanan/ minuman haram
dan halal, bekerja di hotel yang menyediakan wanita penghibur (prostitusi),
bekerja di bank yang masih mempraktekkan adanya riba dll
·
Hukum
memakan daging kodok
·
Menemukan
buah, misalnya mangga di bawah pohon mangga, menemukan makanan yang belum jelas
siapa pemiliknya dll
·
Makanan/
minuman yang dicampur dengan zat yang masih diragukan kehalalannya
·
Sebagian
ulama mengatakan bahwa sesuatu yang hukumnya makruh termasuk ke dalam perkara
syubhat. Ibnu Munir
menukilkan dalam Manaqib gurunya, Al-Qibary, (ia meriwayatkan) darinya bahwa ia
berkata: Makruh itu tirai penghalang antara seorang hamba dengan sesuatu yang
haram, barangsiapa yang banyak melakukan hal yang makruh maka di berjalan
menuju yang haram, dan hal-hal yang mubah itu adalah penghalang antara dia dan
hal-hal yang makruh, maka barangsiapa yang kebanyakan melakukan hal-hal yang
mubah maka hal itu dapat membawanya (jatuh) pada hal yang makruh.
MACAM- MACAM SYUBHAT
Ibnu Munzir
membagi syubhat pada tiga bagian:
- Sesuatu yang diketahui keharamannya secara jelas, namun kemudian timbul keraguan karena bercampur dengan yang halal, dalam hal ini, hukumnya jelas jatuh pada haram, seperti daging sapi yang tercampur dengan daging babi.
- kebalikannya, yaitu sesuatu yang jelas halalnya namun kemudian timbul keraguan, atau jika keraguan itu muncul setelah ada rasa yakin, dalam hal ini kembali pada hukum asal/ yang diyakini semula, sebagaimana yang disebutkan oleh sebuah kaidah fiqh: اليقين لا يزال بالشك / al-yaqiinu laa yazaalu bisy-syakk (sesuatu yang telah diyakini itu tidak bisa digugurkan dengan keraguan). Umpamanya seorang suami yang ragu-ragu apakah ia telah mengucapkan kalimat talak atau belum, atau seseorang yang telah berwudhu kemudian ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum.
- sesuatu yang diragukan halal atau haramnya. Dalam hal ini lebih baik menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikar beliau. Beliau tidak mau memakan kurma tersebut karena khawatir kurma tersebut adalah kurma sedekah, sedangkan Rasulullah tidak boleh memakan sedekah.
Ulama lain membagi syubhat pada empat
macam:
- Karena terjadinya pertentangan dalil
- Sebagai implikasi dari pertentangan dalil, adanya ikhtilaf ulama
- Yang dimaksud dengan syubhat itu adalah perkara-perkaran yang makruh, karena terdapat tarik menarik antara sisi boleh dikerjakan dan mendaknya ditinggalkan.
- Yang dimaksud syubhat adalah perkara-perkara yang mubah (pada asalnya)
SIKAP
MANUSIA TERHADAP SYUBAHAT
Terdapat
empat kelompok manusia dalam menyikapi syubhat:
Pertama;
Orang yang mengetahui hukumnya; apakah ia halal atau haram. Artinya, ia beramal
berdasarkan ilmunya. Ini merupakan kelompok yang paling baik.
Kedua;
Orang yang tidak mengetahui hukumnya namun ia mengambil sikap menjauhi. Artinya,
ia tidak mau memasukinya karena masih samar baginya. Inilah orang yang disebut
telah berlepas diri untuk dien dan kehormatannya itu.
Ketiga;
Orang yang tidak mengetahui hukumnya tetapi ia terjerumus ke dalamnya padahal
baginya masih samar. Ini kelompok yang hampir terjerumus ke dalam haram murni.
Keempat;
Orang yang terjerumus ke dalamnya padahal ia mengetahui bahwa syubhat tersebut
termasuk dalam jenis haram murni. Ini adalah kelompok paling buruk.
AKIBAT TERJERUMUS KE DALAM PERKARA SYUBAHAT
Nabi saw menunjukkan bahwa ada perkara-perkara syubhat yang
diketahui hukumnya oleh sebagian manusia, tetapi banyak orang yang tidak
mengetahuinya.
Dari beberapa penjelasan di atas, bahwa setiap orang yang
terjerumus ke dalam perkara syubhat maka:
- Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
- Dia termasuk orang yang terjerumus dalam sesuatu perkara yang haram.
- Tidak akan sempurna keimanan dan ketaqwaannya.
- Dia tidak menjaga kehormatan diri dan agamanya.
- Berkurangnya kebaikan perbuatan dan kebaikan hati.
BUAH MENINGGALKAN PERKARA SYUBHAT
عَنْ أَبِي
الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنهما
مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا
يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ
الْكَذِبَ رِيْبَةٌ (رواه الترمذي)
Artinya:
Dari Abu Haura’ as-Sa’diy, ia berkata: Aku bertanya kepada
Husain bin Ali Radhiyallahu ‘anhuma: Apakah (hadits) yang engkau hafal dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ia menjawab: Aku hafal sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tinggalkanlah perkara yang
meragukanmu menuju perkara yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran itu
(membawa) ketenangan dan kebohongan itu (membawa) kegundahan dan keraguan” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad/ Arba’in An-Nawawiyah, hadits
No.11)
Meninggalkan
sesuatu yang syubhat dan komit terhadap yang halal dalam masalah apapun, dapat
mengarahkan seorang muslim pada sikap wara’ yang sangat potensial untuk
menangkal bisikan setan, serta dapat mendatangkan kebaikan yang sangat besar,
di dunia maupun di akhirat. Dengan menjaga diri dari perkara-perkara syubhat,
maka akan terjaga agamanya maupun kehormatannya.
Sesuatu yang
halal dan jelas tidak akan meninggalkan keraguan dalam hati seorang mukmin,
bahkan akan melahirkan ketenangan dan kebahagiaan ketika melakukannya. Adapun
sesuatu yang syubhat, meski ketika melakukannya tampak tidak ada masalah
apapun, namun orang yang ingin menjaga diri dari dosa pasti akan merasakan
adanya kegundahan dalam hatinya.
Orang yang
meninggalkan syubhat pasti akan terpelihara kehormatan dan agamanya, karena
logikanya tidak mungkin seseorang mampu meninggalkan berbagai perkara syubhat
sementara ia sendiri masih bergelimang dengan hal-hal yang haram.
Orang yang
sudah terbiasa dengan hal-hal yang syubhat, dikhawatirkan suatu saat akan
terjerumus pada hal-hal yang haram. Dalam hal ini, Rasulullah mengumpamakannya
dengan orang yang mengembalakan kambing di dekat daerah terlarang.
Sepandai-pandainya pengembala menjaga kambingnya, suatu saat pasti ada saatnya
dia lengah, sementara kambing hanya tertarik pada makanan tanpa peduli apakah
itu telah masuk daerah terlarang dan berbahaya atau tidak. Dalam hadits ini,
seolah Rasulullah SAW mengibaratkan nafsu manusia dengan
kambing. Kambing hanya menuruti naluri makannya tanpa peduli apakah daerah
tempat ia merumput dilarang untuk dimasuki dan berbahaya untuk dirinya sendiri
ataukah tidak. Iman yang tertanam dalam dada adalah pengembala kambing
tersebut. Kalau iman lemah dan lengah dalam menjaga gembalaannya, maka nafsu
akan lepas kendali. Dan pengembala yang baik tidak akan mau mengambil resiko
gembalaannya merumput di tempat terlarang.
Dalam hadits
ini Rasulullah mengingatkan agar kaum muslimin senantiasa menjaga kebersihan
hati, karena hati adalah sumber lahirnya amalan manusia. Bila bisikannya baik,
maka amalan anggota tubuhnya juga baik. Namun jika bisikannya jahat, maka akan
jahatlah amalan yang keluar dari anggota tubuhnya. Diantara jalan menjaga
kebersihannya adalah dengan tidak membiasakan diri pada hal-hal yang syubhat.
Karena bila sudah terbiasa dengan hal-hal yang syubhat -apalagi yang haram-,
hati tidak akan memiliki kepekaan lagi terhadap hal yang haram. Ibarat seorang
pemulung yang sudah terbiasa mencium aroma busuknya sampah, maka ia tidak akan
merasa terganggu dengan aroma busuknya. Tidur dan makan di tengah aroma busuk
sampah adalah hal biasa bagi mereka.
Bila hati telah
bersih, maka kehalalan, kebenaran dan kejujuran akan membuahkan kedamaian dan
keridhoan, sedangkan kebatilan dan kedustaan akan melahirkan rasa gundah dan
kebencian dalam dada.
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa hal positif dalam menghindari perkara syubhat,
yaitu:
- Termasuk sikap wara’ adalah meninggalkan syubhat .
- Menjauhkan perbuatan dosa kecil, karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
- Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
- Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
- Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
- Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana (hal yang haram).
- Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk. Dll
Dengan menjauhi syubhat berarti kita telah membersihkan
agama dan kehormatan kita dari noda-noda yang mungkin saja tanpa kita sadari
menepel pada agama dan kehormatan kita. Dengan cara seperti ini, tidak akan ada
tuduhan bahwa Islam membingungkan, karena sebenarnya Islam sudah sangat jelas.
Hanya saja seringkali, karena pengetahuan yang terbatas banyak orang yang
bingung menentukan sikap. Dengan cara ini pula, kita akan terhindar dari fitnah
telah melakukan hal yang buruk. Kehormatan kita sebagai seorang Mukmin akan
tetap terjaga. Inilah yang disebut sikap wara' (hati-hati) dalam beragama.
Jakarta, 15 April 2012
Pengajian
Ahad Pagi
MT Kaum Ibu Nurul Iman Kementan
gan kalo jenis hewan yang di jadikan makanan apa aja yang mengandung subhat
BalasHapusKalau hewan adalah kodok. Sedangkan hewan lainnya sudah jelas halal dan haramnya, kecuali yg diragukan sebagaimana diuraikan di atas.
BalasHapusKalau hewan adalah kodok. Sedangkan hewan lainnya sudah jelas halal dan haramnya, kecuali yg diragukan sebagaimana diuraikan di atas.
BalasHapusKalau hewan adalah kodok. Sedangkan hewan lainnya sudah jelas halal dan haramnya, kecuali yg diragukan sebagaimana diuraikan di atas.
BalasHapus