Kajian Fiqih;
MUSTAHIK ZAKAT & ZAKAT
FITRAH
(Lanjutan)
Mustahik Zakat
Yang dimaksud dengan mustahik zakat adalah orang-
orang yang berhak menerima zakat. Orang- orang yang berhak menerima zakat
sudah ditentukan oleh Allah SWT, terdiri dari 8 kelompok manusia (asnaf),
sebagaimana firman-Nya.
“Sesungguhnya sedekah- sedekah (zakat) itu hanya untuk
orang- orang fakir, miskin, pengurus zakat (‘amil), orang- orang yang dibujuk
hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba yang telah dijanjikan akan
dimerdekakan, orang- orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-
orang musafir (orang dalam perjalanan), yang demikian itu ketentuan dari
Allah.Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At- Taubah: 60)
Para
mustahik zakat tersebut adalah:
1.
Fakir, yaitu orang yang
tidak mempunyai harta dan usaha. Atau mempunyai harta dan usaha yang kurang
dari seperdua kecukupannya (Menurut Imam Syafi’i). Dalam bahasa Indonesia fakir
dapat diartikan melarat.
2.
Miskin , yaitu orang yang
mempunyai harta dan usaha dan memenuhi seperdua dari kecukupannya atau lebih
tetapi tidak sampai mencukupi. (menurut Imam Syafi’I)
3.
‘Amil, yaitu orang yang
bekerja mengurus zakat
4.
Muallaf, yaitu orang yang
dibujuk hatinya. Misalnya orang yang baru masuk Islam, yang imannya belum
teguh.
5.
Riqab, yaitu hamba sahaya
yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya, hamba itu diberi
zakat sekedar untuk menebus dirinya.
6.
Gharim, yaitu orang yang
berutang. Misalnya orang yang berutang karena menjamin utang orang lain,
berutang karena mendamaikan orang lain.
7.
Sabilillah, yaitu bala
tentara yang membantu dengan kehendak sendiri, sedangkan dia tidak mendapat
gaji dantidak mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan
berperang.
8.
Ibnu Sabil, yaitu orang
yang dalam perjalanan, sedangkan ia berhajat kepada bantuan untuk ongkos pulang
ke negerinya, dengan syarat perjalannya bukan untuk ma’siyat.
Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat.
- Orang kaya
- Hamba sahaya
- Keturunan Rasulullah SAW
- Orang yang dalam tanggungan orang yang ber zakat
- Orang yang bukan muslim
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah
zakat yang wajib dikelurkan oleh orang Islam pada tiap- tiap Iedul Fitri. Kalau
zakat harta (mal) adalah untuk membersihkan harta,maka zakat fitrah adalah
untuk membersihkan jiwa manusia. Maka bagi siapa saja yang mempunyai makanan
untuk hari raya, ia dan orang- orang yang berada di bawah tanggungannya wajib
mengeluarkan zakat.. Sehingga zakat fitrah ini wajib bagi tiap- tiap orang
Islam laki- laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka maupun hamba sahaya.
Rasulullah SAW bersabda.
زكاةالفطرفرض
على كل مسلم حروعبدذكر وانثى من
المسلمين صاع من تمر اوصاع من شعير. رواه الدارقطنىوالبيهقي
Zakat Fitrah itu wajib atas
tiap muslim, merdeka dan budak, lelaki dan perempuan satu sha’ dari buah-
buahan atau gandum. (HR. Daruquthni dan Baihaqi)
Besarnya zakat
adalah satu sha (lk. 3,1 liter). Maka ukuran zakat fitrah bukan
timbangan tetapi takaran. Adapun waktu wajib mengeluarkan zakat adalah sejak
terbenam matahari pada hari terahir Ramadhan sampai sebelum shalat iedul fitri.
Waktu yang paling afdhal adalah sesudah shalat subuh sampai menjelang shalat
ied. Rasulullah SAW bersabda.
زكاة
الفطرطهرةللصائم من اللغووالرفث وطعمة للمساكين من اداهاقبل الصلاةفهي زكاةمقبولة
ومن اداها بعدالصلاة فهي صدقةمن
الصدقات. رواه
الدارقطنىوالبيهقي
Zakat Fitrah itu sebagai
pembersih bagi orang yang telah puasa dari kotoran dosa dan perkataan kotor,
juga sebagai makanan bagi orang- orang miskin. Maka siapa yang menunaikann
sebelum shalat Ied berarti ia zakat yang diterima dan siapa yang menunaikannya
sesudah shalat Ied maka dianggap sebagai shadaqah biasa. (HR. Daruquthni
dan Baihaqi)
Jika seseorang
meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada hari terahir Ramadhan ia tidak
wajib mengelurakan zakat fitrah, dan jika meninggalnya sesudah terbenam
matahari ia terkena wajib zakat. Demikian pula jika seorang bayi lahir sebelum
dilaksanakan shalat ied maka ia wajib mengelurkan zakat fitrah.
Problematika Zakat
Islam sangat menaruh harapan dari zakat ini. Namun dalam pelaksanaannya
ternyata masih banyak menyimpan masalah, antara lain:
1. Masih rendahnya tingkat
kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat. Rendahnya tingkat kesadaran ini
disebabkan oleh kurang fahamnya umat Islam tentang perintah zakat, sehingga
umat Islam menjadi buta terhadap perintah yang satu ini. Selain itu juga karena tidak jujurnya umat
Islam untuk menghitung hartanya dan berapa banyak yang harus dikeluarkan untuk
zakat. Bahkan dengan sengaja berusaha untuk menghindar dari mengeluarkan zakat.
2. Pengelolaan zakat belum
optimal, bahkan terkesan liar dan asal-
asalan. Sehingga akibatnya, zakat tidak mampu menolong kaum dhu’afa dan belum
berperan menghilangkan gap antara si miskin dan si kaya. Di satu sisi zakat
baru dijadikan barang konsumtif dan belum dijadikan barang produktif, dan di
sisi lain pengelola zakat yang beruntung, sementara para mustahiknya tetap saja
buntung. Bahkan sering terjadi penyaluran zakat salah sasaran, dengan mereka-
reka sebagai asnaf dalam zakat.
Hikmah Membayar Zakat
1. Menunaikan zakat adalah manifestasi dari rasa syukur atau
pernyataan terima kasih kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan rizki
kepada hamba- Nya.
2. Zakat mendidik manusia membersihkan jiwanya dari sifat bakhil/
kikir dan rakus, sekaligus mendidik manusia menjadi dermawan dan pemurah.
3. Sifat perjuangan Islam selalu berorientasi kepada kepentingan
kaum dhu’afa. Sejarah perjuangan Rasulullah SAW menjadi bukti, dimana beliau
selalu memperhatikan kepentingan- kepentingan hidup kaum lemah, baik dalam
memperoleh kemerdekaan pribadi dan perbudakan, maupun dalam memenuhi tuntutan
sosial ekonominya, agar hidup secara wajar. Allah SWT berfirman.
وَنُرِيدُ أَنْ
نَمُنَّ عَلَى الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا فِي الْأَرْضِ وَنَجْعَلَهُمْ أَئِمَّةً
وَنَجْعَلَهُمُ الْوَارِثِينَ (القصص:5)
“Dan kami hendak memberi
karunia kepada orang- orang yang tertindas di bumi itu dan hendak menjadikan
mereka pemimpin serta menjadikan mereka orang- orang yang mewarisi bumi.” (QS,
Al- Qashash: 5)
4. Ajaran zakat menunjukkan bahwa kemiskinan
adalah musuh yang harus dientaskan. Islam memandang bahwa kemiskinan bisa
menjadi penyebab kekufuran, bahkan pencuraian dan kejahatan lainnya. Nabi SAW
bersabda:
كَاذَالْفَقْرُاَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا. رواه ابو نعيم
“Kefakiran dapat menyebabkan kekufuran.” (HR. Abu Na’im)
5. Zakat dapat menghubungkan tali kasih sayang antara golongan yang
berpunya dengan golongan yang tak berpunya. Dengan zakat maka struktur
masyarakat Islam dapat dibina sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW
اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُبَعْضُهُ بَعْضًا.
رواه مسلم
“Orang mu’min terhadap mu’min lainnya bagaikan bangunan yang
saling menguatkan satu bagian dengan bagian lainnya.” (HR Muslim)
Penutup
Marilah
kita menghitung secara jujur harta yang kita miliki atau yang kita peroleh,
untuk kemudian dengan penuh kesadaran kita keluarkan zakatnya sesuai dengan
ketentuan yang digariskan agama. Tidak mengelurakan zakat berarti merampas hak orang lain, sama dengan memakan
harta yang haram.
Drs.H.Djedjen Zainuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar