Senin, 02 Desember 2013

MUSTAHIK ZAKAT DAN ZAKAT FITRAH

Kajian Fiqih;
MUSTAHIK ZAKAT & ZAKAT FITRAH
(Lanjutan)

 


Mustahik Zakat

Yang dimaksud dengan mustahik zakat adalah orang- orang yang berhak menerima zakat. Orang- orang yang berhak menerima zakat sudah ditentukan oleh Allah SWT, terdiri dari 8 kelompok manusia (asnaf), sebagaimana firman-Nya.
“Sesungguhnya sedekah- sedekah (zakat) itu hanya untuk orang- orang fakir, miskin, pengurus zakat (‘amil), orang- orang yang dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang- orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang- orang musafir (orang dalam perjalanan), yang demikian itu ketentuan dari Allah.Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At- Taubah: 60)

Para mustahik zakat tersebut adalah:
1.      Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha. Atau mempunyai harta dan usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya (Menurut Imam Syafi’i). Dalam bahasa Indonesia fakir dapat diartikan melarat.
2.      Miskin , yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha dan memenuhi seperdua dari kecukupannya atau lebih tetapi tidak sampai mencukupi. (menurut Imam Syafi’I)
3.      ‘Amil, yaitu orang yang bekerja mengurus zakat
4.      Muallaf, yaitu orang yang dibujuk hatinya. Misalnya orang yang baru masuk Islam, yang imannya belum teguh.
5.      Riqab, yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya, hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
6.      Gharim, yaitu orang yang berutang. Misalnya orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, berutang karena mendamaikan orang lain.
7.      Sabilillah, yaitu bala tentara yang membantu dengan kehendak sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji dantidak mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan berperang.
8.      Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan, sedangkan ia berhajat kepada bantuan untuk ongkos pulang ke negerinya, dengan syarat perjalannya bukan untuk ma’siyat.

Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat.
  1. Orang kaya
  2. Hamba sahaya
  3. Keturunan Rasulullah SAW
  4. Orang yang dalam tanggungan orang yang ber zakat
  5. Orang yang bukan muslim

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikelurkan oleh orang Islam pada tiap- tiap Iedul Fitri. Kalau zakat harta (mal) adalah untuk membersihkan harta,maka zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa manusia. Maka bagi siapa saja yang mempunyai makanan untuk hari raya, ia dan orang- orang yang berada di bawah tanggungannya wajib mengeluarkan zakat.. Sehingga zakat fitrah ini wajib bagi tiap- tiap orang Islam laki- laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka maupun hamba sahaya. Rasulullah SAW bersabda.
زكاةالفطرفرض على كل مسلم حروعبدذكر وانثى من المسلمين صاع من تمر اوصاع من شعير. رواه الدارقطنىوالبيهقي
Zakat Fitrah itu wajib atas tiap muslim, merdeka dan budak, lelaki dan perempuan satu sha’ dari buah- buahan atau gandum. (HR. Daruquthni dan Baihaqi)

Besarnya zakat adalah satu sha (lk. 3,1 liter). Maka ukuran zakat fitrah bukan timbangan tetapi takaran. Adapun waktu wajib mengeluarkan zakat adalah sejak terbenam matahari pada hari terahir Ramadhan sampai sebelum shalat iedul fitri. Waktu yang paling afdhal adalah sesudah shalat subuh sampai menjelang shalat ied. Rasulullah SAW bersabda.
زكاة الفطرطهرةللصائم من اللغووالرفث وطعمة للمساكين من اداهاقبل الصلاةفهي زكاةمقبولة ومن اداها بعدالصلاة فهي صدقةمن الصدقات. رواه الدارقطنىوالبيهقي
Zakat Fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang telah puasa dari kotoran dosa dan perkataan kotor, juga sebagai makanan bagi orang- orang miskin. Maka siapa yang menunaikann sebelum shalat Ied berarti ia zakat yang diterima dan siapa yang menunaikannya sesudah shalat Ied maka dianggap sebagai shadaqah biasa. (HR. Daruquthni dan Baihaqi)
Jika seseorang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada hari terahir Ramadhan ia tidak wajib mengelurakan zakat fitrah, dan jika meninggalnya sesudah terbenam matahari ia terkena wajib zakat. Demikian pula jika seorang bayi lahir sebelum dilaksanakan shalat ied maka ia wajib mengelurkan zakat fitrah.

Problematika Zakat

Islam sangat menaruh harapan dari zakat ini. Namun dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak menyimpan masalah, antara lain:

1. Masih rendahnya tingkat kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat. Rendahnya tingkat kesadaran ini disebabkan oleh kurang fahamnya umat Islam tentang perintah zakat, sehingga umat Islam menjadi buta terhadap perintah yang satu ini.  Selain itu juga karena tidak jujurnya umat Islam untuk menghitung hartanya dan berapa banyak yang harus dikeluarkan untuk zakat. Bahkan dengan sengaja berusaha untuk menghindar dari mengeluarkan zakat.

2. Pengelolaan zakat belum optimal, bahkan  terkesan liar dan asal- asalan. Sehingga akibatnya, zakat tidak mampu menolong kaum dhu’afa dan belum berperan menghilangkan gap antara si miskin dan si kaya. Di satu sisi zakat baru dijadikan barang konsumtif dan belum dijadikan barang produktif, dan di sisi lain pengelola zakat yang beruntung, sementara para mustahiknya tetap saja buntung. Bahkan sering terjadi penyaluran zakat salah sasaran, dengan mereka- reka sebagai asnaf dalam zakat.

Hikmah Membayar Zakat

1. Menunaikan zakat adalah manifestasi dari rasa syukur atau pernyataan terima kasih kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan rizki kepada hamba- Nya.
2. Zakat mendidik manusia membersihkan jiwanya dari sifat bakhil/ kikir dan rakus, sekaligus mendidik manusia menjadi dermawan dan pemurah.
3. Sifat perjuangan Islam selalu berorientasi kepada kepentingan kaum dhu’afa. Sejarah perjuangan Rasulullah SAW menjadi bukti, dimana beliau selalu memperhatikan kepentingan- kepentingan hidup kaum lemah, baik dalam memperoleh kemerdekaan pribadi dan perbudakan, maupun dalam memenuhi tuntutan sosial ekonominya, agar hidup secara wajar. Allah SWT berfirman.
وَنُرِيدُ أَنْ نَمُنَّ عَلَى الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا فِي الْأَرْضِ وَنَجْعَلَهُمْ أَئِمَّةً وَنَجْعَلَهُمُ الْوَارِثِينَ  (القصص:5)
 “Dan kami hendak memberi karunia kepada orang- orang yang tertindas di bumi itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin serta menjadikan mereka orang- orang yang mewarisi bumi.” (QS, Al- Qashash: 5)

4. Ajaran zakat menunjukkan bahwa kemiskinan adalah musuh yang harus dientaskan. Islam memandang bahwa kemiskinan bisa menjadi penyebab kekufuran, bahkan pencuraian dan kejahatan lainnya. Nabi SAW bersabda:

كَاذَالْفَقْرُاَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا.  رواه ابو نعيم

“Kefakiran dapat menyebabkan kekufuran.” (HR. Abu Na’im)

5. Zakat dapat menghubungkan tali kasih sayang antara golongan yang berpunya dengan golongan yang tak berpunya. Dengan zakat maka struktur masyarakat Islam dapat dibina sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW

اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُبَعْضُهُ بَعْضًا.

رواه مسلم

“Orang mu’min terhadap mu’min lainnya bagaikan bangunan yang saling menguatkan satu bagian dengan bagian lainnya.”  (HR Muslim)

Penutup
Marilah kita menghitung secara jujur harta yang kita miliki atau yang kita peroleh, untuk kemudian dengan penuh kesadaran kita keluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan yang digariskan agama. Tidak mengelurakan zakat berarti  merampas hak orang lain, sama dengan memakan harta yang haram.

                             Drs.H.Djedjen Zainuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar