Senin, 02 Desember 2013

ZAKAT KONTEMPORER


Kajian Fiqih;
ZAKAT KONTEMPORER

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yang wajib dilaksanakan. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak diabaikan oleh umat Islam, terutama karena dua hal. Pertama masih rendahnynya kesadaran ummat Islam dan kedua sangat rendahnya pengetahuan umat Islam tentang zakat.
Di bawah ini akan diuraikan secara singkat tentang zakat kontemporer .Yang dimaksud dengan zakat kontemporer adalah zakat yang jenisnya tidak disebutkan secara tegas di dalam Nash Al- Qur’an maupun Al-Hadits.
Secara umum zakat dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah  (jiwa). Pembahasan singkat pada makalah ini dibatasi hanya membicarakan zakat hasil usaha yang zakatnya tidak ditentukan oleh nas, seperti perkebunan, peternakan selain kambing, sapi/lembu dan unta, perikanan, gaji/ upah dan industri. Sedangkan jenis zakat yang disebutkan oleh Al-Qur’an dan Al- Hadits sebagaimana halaman terakhir makalah ini

Zakat hasil perkebunan
Para Fuqaha’ sependapat mengenai wajibnya zakat pada  empat macam tanaman, yaitu gandum, jawawut, kurma, dan anggur kering. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW.:
لاَ تُأْخَذُ الصَّدَقَةُ اِلاَّ مِنْ هَذِهِ اْلأَرْبَعَةِ : الشَّعِيْرِ وَ الْحِنْطَةِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيْبِ (رواه الدارقطنى والحاكم والطبرانى)
 “Janganlah kamu mengambil zakat tumbuh-tumbuhan kecuali dari empat macam, Gandum, jewawut, kurma dan anggurkering.” (HR Daruquthny, Hakim dan Thabrani)
Namun mereka berselisih pendapat mengenai hasil tanaman selainnya.
1)  Ibnu Abi Laila, Sofyan Al-Tsauri, dan Ibnu Al-Mubarak berpendapat tidak wajib membayar zakat dari hasil tanaman kecuali empat macam seperti disebutkan di atas.
2)      Imam Malik dan Imam Syafi‘i menyatakan bahwa zakat dikenakan terhadap semua jenis tanaman yang dapat disimpan lama dan merupakan makanan pokok.
3)      Imam Ahmad berpendapat bahwa semua tanaman yang ditanam manusia, yang kering, tahan lama, dan ditakar, baik biji-bijian maupun buah, baik merupakan makanan pokok maupun bukan, seperti mentimun, dikenakan zakat.
4)      Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap semua hasil bumi, selain rumput, kayu, dan bambu.
5)      Abu Yusuf dan Muhammad menyatakan: “Tidak wajib zakat atas hasil tanaman, kecuali biji-bijian dan buah-buahan yang dapat diawetkan selama satu tahun, tanpa banyak pemeliharaan, baik berupa hasil yang bisa ditakar seperti biji-bijian, maupun yang ditimbang seperti kapas dan gula. Mentimun, semangka, sayuran, mangga, jeruk, dan lain-lainnya tidak wajib dizakati karena tidak bisa diawetkan selama satu tahun. Dasar yang dijadikan pegangan adalah Hadits riwayat Ya‘qub bin Syaibah dan Musa bin Thalhah :
لَيْسَ فِى اْلحَضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ
"Tidak ada zakat pada sayuran".
Perbedaan pendapat antara fuqaha’ yang menetapkan kewajiban zakat hanya ada pada empat macam tanaman dengan fuqaha’ yang menetapkan kewajiban zakat atas semua hasil tanaman yang dapat diawetkan dan merupakan makanan pokok, disebabkan karena perbedaan pendapat mereka mengenai pertalian zakat dengan keempat macam tanaman tersebut; Apakah karena zat makanan itu sendiri ataukah karena adanya suatu ‘illat padanya, yaitu kedudukannya sebagai makanan pokok.
Bagi fuqaha’ yang berpendapat bahwa pertalian itu ada pada zatnya, maka tidak wajib zakat kecuali empat macam tanaman tersebut. Sedang bagi fuqaha’ yang menyatakan bahwa pertalian  itu karena kedudukannya sebagai makanan pokok, maka mereka menetapkan kewajiban zakat terhadap semua tanaman yang merupakan makanan pokok.
Sedang perbedaan pendapat antara fuqaha’ yang membatasi kewajiban zakat pada makan pokok dengan fuqaha’ yang menetapkan wajibnya zakat bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu, dan bambu, dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas dengan ketentuan umum.
Ketentuan umum dimaksud adalah sabda Nabi SAW.:
 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيمَا سَقَتِ اْلأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُرُ وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ (رواه مسلم واحمد والنسائى)
Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW. bersabda:Pada tanaman yang disirami oleh air sungai dan hujan (zakatnya) adalah sepersepuluh (atau 10%), dan pada tanaman yang disirami dengan menggunakan kincir yang ditarik binatang, (zakatnya) seperduapuluh (atau 5%)”. (HR Muslim, Ahmad dan Nasa’i)
Adapun yang dimaksud dengan qiyas tersebut adalah bahwa zakat itu dimaksudkan sebagai penutup kebutuhan pokok, dan hal ini pada umumnya hanya terdapat pada tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.
Bagi fuqaha’ yang memegangi ketentuan umum, mereka mewajibkan zakat pada semua tanaman, selain tanaman yang dikecualikan oleh ijma‘. Sedang fuqaha’ yang memegangi qiyas, mereka hanya mewajibkan zakat atas tanaman-tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.
Adapun nishab zakat hasil perkebunan, sebagaimana diketahui adalah lima wasaq (+ 930 liter), sebagaimana bunyi teks Hadits berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ (رواه مسلم)
“Dari Abu Sa’id Al-Khudry, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Tidak ada shadaqah (zakat) pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga sampai banyaknya lima wasaq.” (HR Muslim)
           
Contoh hasil perkebunan antara lain: Kelapa sawit, cengkih, buah- buahan,dll



Zakat peternakan dan perikanan
Para Fuqaha’ bersepakat wajib zakat atas beberapa jenis binatang, yaitu unta, kerbau, lembu, kambing, dan biri-biri. Namun mereka berbeda pendapat mengenai binatang ternak lainnya, demikian pula mengenai perikanan. Seperti halnya zakat hasil perkebunan, kewajiban mengeluarkan zakat hasil peternakan dan perikananpun harus dikembangkan.
Di antara hewan-hewan yang diperselisihkan ada yang berkenaan dengan macamnya dan ada yang berkaitan dengan sifatnya. Yang diperselisihkan mengenai macamnya ialah kuda.  Jumhur berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati.
Pendapat Jumhur ini didasarkan pada hadits Nabi SAW.:
لَيْسَ عَلَى اْلمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فِى فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Artinya:
Tidak ada sedekah (zakat) atas orang Islam, baik pada hamba maupun kudanya.”
Sedang Abu Hanifah menyatakan, bahwa bila kuda itu digembalakan dan dikembangbiakkan, maka dikenai zakat bila terdiri dari kuda jantan dan betina. Abu Hanifah mendasarkan pada hadits Nabi SAW. yang beliau ungkapkan  setelah menyebutkan “kuda” :
ثُمَّ لَمْ يَنْسَ حَقَّ اللهِ فِى ظُهُوْرِهَا
 Dan ia tidak melupakan hak Allah pada lehernya maupun punggungnya”.
Abu  Hanifah menyatakan bahwa yang dimaksud hak  Allah dalam  Hadits tersebut adalah zakat, yakni pada  kuda  yang dikembalakan.
Perlu dilihat, bahwasanya Umar bin Khattab, khalifah kedua yang masa hidupnya tidak jauh dengan masa Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat kuda, padahal pada masa Nabi SAW. kuda itu tidak dikeluarkan zakatnya, sebagaimana bunyi hadits di atas. Hal ini barangkali, karena pada musa Umar, peternakan kuda sudah mencapai suatu bisnis yang nilai usahanya mencapai nishab usaha peternakan yang telah diwajibkan zakatnya.
Mengenai sifatnya, para ulama berbeda pendapat antara digembalakan dengan yang tidak digembalakan, semisal unta, sapi, dan kambing. Sebagian menyatakan unta, sapi dan kambing dikenai zakat baik digembalakan maupun tidak digembalakan. Sedang sebagian ulama yang lain (Ulama Mesir) beranggapan bahwa yang dikenai zakat dari tiga jenis bitang tersebut adalah bila ketiganya digembalakan.
Adapun mengenai binatang ternak lainnya dan perikanan, jumhur ulama salafiyah tidak mengenakan pungutan apa-apa, karena memang tidak ada nashnya di samping waktu belum dijadikan usaha untuk mencari kekayaan. Ini berbeda dengan sekarang, bahwa peternakan dan perikanan sebagaimana dimaksud di atas sudah dijadikan usaha besar yang  penghasilannya bisa lebih besar dari hewan yang dikenakan zakatnya oleh nash. Berdasarkan inilah, sangat tepat para pembaharu dalam bidang fiqih mengqiyaskan binatang ternak tersebut dengan unta, sapi, dan kambing, yakni dikenakan zakat. Sedang mengenai perikanan, ada sebagian ulama yang menyatakan “wajib dikenai zakat”, karena di dalamnya mengandung unsur “sadd al-khallah”, yaitu harta itu merupakan suatu yang bermanfaat bagi manusia dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, dan "tanmiyah", yaitu bahwa harta mempunyai kemungkinan berkembang, bertumpuk, dan bertambah banyak.
Sementara nishabnya, bisa dinishbahkan kepada nishab binatang ternak yang wajib dizakati berdasarkan ketentuan nash:
Misalnya:
§  Jenis ternak              : ayam
§  Harga perekor          : Rp. 20.000,00
Diqiyaskan kepada kambing
§  Nishab kambing       : 40 s/d 120 ekor, zakatnya 1 ekor.
§  Harga 1 kambing      : Rp. 700.000,-
§  Harga ayam : Nilai harga kambing = 2 : 70
§  Maka nishab ayam adalah = 70: 2 x 40 (batas minimal nishab kambing) =  1.400 ekor
Contoh peternakan antara lain: ternak ayam, ternak itik, budidaya ikan,
sarang burung walet dll


Zakat gaji/ upah profesi
Yang dimaksud dengan gaji/upah ialah upah kerja yang dibayar di waktu yang tetap. Di samping gaji ada juga penghasilan lain, sebagai upah atau balas jasa atas suatu pekerjaan/ profesi.
Masalah-masalah di atas termasuk garapan ijtihadi, sebab nas tidak menyebutnya. . Sekalipun demikian, menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5 % berdasarkan firman Allah  SWT.:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْآ أَنفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ   البقرة : 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) bagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al-Baqarah: 276
Kewajiban tersebut, menurutnya apabila penghasilan telah melebihi kebutuhan-pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja/usaha, kendaraan, dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan; bebas dari beban hutang, baik kepada Allah SWT.—seperti nazar haji yang belum ditunaikan—maupun terhadap sesama manusia. Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai nishab, yakni senilai 93,6 gram  emas (artinya disamakan dengan emas) dan telah genap setahun. Adapun cara menunaikannya bisa kumulasi dalam satu tahun atau tiap bulan dengan memperhitungkan prediksi jumlah satu tahun.
Misalnya: Pendapatan seorang dokter Rp 15 juta/ bulan. Kebutuhan pokok: Rp 5 jt/ bulan. Sisa kebutuhan pokok= 10 juta/ bulan X 12 = Rp 120 juta. Bila harga emas Rp 300.000/ gram, maka batas nishabnya 300.000 X 93,6 = 28 juta. Dengan demikian maka dokter tersebut sudah wajib mengeluarkan zakat, karena jauh sudah melebihi batas nishab, yaitu: 120 juta X 2,5 % = Rp 3 juta/ tahun
Contoh bentuk  profesi: Pengacara, konsultan, dokter, pejabat, makelar, anggota legislatif dll


Zakat saham, industri, dan lain sebagainya
 Menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua saham perusahaan/perseroan, baik yang terjun di bidang perdagangan murni maupun dalam bidang perindustrian dan lain-lain, wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar  2,5 % setahun seperti zakat tijarah, apabila telah mencapai nishab dan sudah haul. Sementara menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham itu dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan yang berkaitan langsung dengan perdagangan, maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu tidak wajib dizakati.


Undang- undang zakat
Di Negara Indonesia semua permasalahan zakat ini sudah direspon, dan telah diundangkan dalam hukum positif, yaitu UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pasal 11 ayat (2) UU tersebut, disebutkan bahwa harta yang dikenai zakat adalah:
a.    emas, perak dan uang;
b.    perdagangan dan perusahaan;
c.    hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
d.    hasil pertambangan;
e.    hasil peternakan;
f.     hasil pendapatan dan jasa
g.        rikaz.
Sedangkan penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama (ayat 3)

Hikmah Zakat
a. Menunaikan zakat adalah manifestasi dari rasa syukur atau pernyataan terima kasih kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan rizki kepada hamba- Nya.
b. Zakat mendidik manusia membersihkan jiwanya dari sifat bakhil/ kikir dan rakus, sekaligus mendidik manusia menjadi dermawan dan pemurah.
c. Sifat perjuangan Islam selalu berorientasi kepada kepentingan kaum dhu’afa. Sejarah perjuangan Rasulullah SAW menjadi bukti, dimana beliau selalu memperhatikan kepentingan- kepentingan hidup kaum lemah, baik dalam memperoleh kemerdekaan pribadi dan perbudakan, maupun dalam memenuhi tuntutan sosial ekonominya, agar hidup secara wajar. Allah SWT berfirman.
 “Dan kami hendak memberi karunia kepada orang- orang yang tertindas di bumi itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin serta menjadikan mereka orang- orang yang mewarisi bumi.” (QS, Al- Qashash: 5)

d. Ajaran zakat menunjukkan bahwa kemiskinan adalah musuh yang harus dientaskan. Islam memandang bahwa kemiskinan bisa menjadi penyebab kekufuran, bahkan pencuraian dan kejahatan lainnya. Nabi SAW bersabda:

كَاذَالْفَقْرُاَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا  رواه ابو نعيم

“Kefakiran dapat menyebabkan kekufuran.” (HR. Abu Na’im)

e. zakat dapat menghubungkan tali kasih sayang antara golongan yang berpunya dengan golongan yang tak berpunya. Dengan zakat maka struktur masyarakat Islam dapat dibina sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW

اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّبَعْضُهُ بَعْضًا.  رواه مسلم

“Orang mu’min terhadap mu’min lainnya bagaikan bangunan yang saling menguatkan satu bagian dengan bagian lainnya.”  (HR Muslim)

Hikmah  zakat kontemporer
a.       Semakin menyadarkan orang- orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, karena banyak sekali orang yang sebenarnya mempunyai penghasilan lebih besar daripada orang- orang yang wajib zakat dalam bentuk harta yang sudah ditentukan jenisnya.
b.      Dengan adanya zakat kontemporer maka  akan semakin banyak fakir miskin yang dapat tertolong.


Drs. H. Djedjen Zainuddin
HP. 0817732580

Tidak ada komentar:

Posting Komentar