Kajian Akhlaq;
ZINA
PERBUATAN
KEJI DAN KOTOR
Dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk. (QS. Al- Isra: 32)
Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali
dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang
yang beriman. (QS. An- Nur: 2)
Zina adalah
perbuatan tercela yang kotor dan menjijikan. Perbuatan tersebut menunjukkan
bahwa manusia perilakunya persis seperti binatang, tak lagi mampu memelihara
kesucian/ kemuliaan dirinya dan tak dapat lagi memelihara keturunannya. Maka Rasulullah
SAW menegaskan bahwa suatu bangsa akan hancur apabila perzinahan sudah
merajalela, menjadi perbuatan yang dilegalkan di dalam masyarakat. Inikah yang
sedang terjadi di Indonesia
? Perzinahan dilokalisir, perselingkuhan terjadi di mana- mana, para pelaku
zina tak dapat dipidanakan jika dilakukan suka sama suka. Inilah penyebab
merebaknya perzinahan di bumi yang mayoritas berpenduduk muslim. Na’udzu billahi
min dzalik
Berzina
= Tidak Beriman
Setiap perbuatan
munkar yang dilakukan oleh manusia menunjukkan bahwa pada saat itu ia bukan
seorang mu’min, termasuk di dalamnya perbuatan zina. Rasulullah SAW menegaskan
مَنْ
زَانَى اَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ نُزِعَ مِنْهُ الْاِيْمَانُ كَمَايَخْلَعُ الْاِنْسَانُ
اْلقَمِيْصَ مِنْ رَأْسِهِ
“Siapa yang zina atau meminum khamer, maka terlepaslah iman
dari padanya seperti seseorang melepas baju kurung dari kepalanya.” (HR.
Al-Hakim)
Di dalam hadits
lain yang diriwayatkan Abu Daud dan At- Tirmidzi, Nabi SAW bersabda: “Tidak
akan berzina seseorang yang berzina sedang ia beriman, tidak akan mencuri
seorang pencuri sedang ia beriman dan tidak akan meminum khamer seseorang yang
meminum sedang ia beriman.” Dalam riwayat An- Nasa’i ada tambahan: “Maka jika
ia berbuat semua itu terlepas dari padanya ikatan iman dari lehernya, maka bila
bertobat Allah menerima taubatnya”
Zina
Dosa besar
Ibnu Abi Dunia
meriwayatkan, Nabi SAW bersabda:
مَامِنْ
ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَارَجُلٌ فِى
رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ
“Tiada
dosa yang lebih besar di sisi Allah sesudah syirik daripada tetesan mani
diletakkan dalam rahim yang haram”
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, diceritakan:
قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ قَالَ
أَنْ تَدْعُوَ ِللهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قَالَ: ثُمَّ أَيْ قَالَ: ثُمَّ أَنْ
تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ, قَالَ: ثُمَّ أَيْ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ (رواه
البخارى ومسلم)
Seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah, dosa apa yang
paling besar?” Nabi SAW. menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal
Dia adalah yang menciptakan kamu” Dia bertanya lagi: “Kemudian (dosa) apa
(lagi)?” “Engkau membunuh anakmu karena takut miskin.” Saya bertanya lagi:
“Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain Nabi SAW.
bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعَةٌ
يَبْغُضُهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْبَيَّاعُ الْحَلاَّفُ وَالْفَقِيْرُ
الْمُخْتَالُ وَالشَّيْخُ الزَّانِي وَاْلإِمَامُ الْجَائِرُ (رواه النسائى)
Dari Abu Hurairah, bahwasanya
Rasulullan Saw. bersabda: “Ada
empat hal yang menyebabkan kemurkaan Allah kepada mereka (umatnya), yaitu:
Penjual yang suka bersumpah, orang fakir yang sombong, orang lanjut usia
yang berzina dan pemimpin yang durhaka (jahat).” (HR Nasa’i)
Hukuman
Pezina
Al- Bazzar
meriwayatkan: Bahwa nabi SAW bersabda: Sesungguhnya tujuh petala langit dan
bumi sama mengutuk orang yang selalu berzina. Dan bau kemaluan orang yang
berzina di dalam neraka dapat menggangg u ahli neraka karena sangat basinya.”
Islam dengan
tegas melarang dan mengecam perbuatan zina, hukuman bagi para pelakunya pun
sangat tegas, dan jika dilaksanakan akan menjadi pelajaran bagi siapapun yang
mengetahuinya.
Ada dua jenis zina, yaitu: Zina Muhshan dan
Zina Ghair Muhshan. Zina muhshan yaitu
zina yang dilakukan oleh orang yang pernah menikah dan ghair muhshan adalah
zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah
NO
|
JENIS ZINA
|
HUKUMAN
|
1
|
Muhshan
|
Dirajam. Yaitu dikubur separuh
badannya sampai pinggang, lalu dilempari batu sampai mati
|
2
|
Ghair Muhshan
|
Dijilid/ dicambuk 100 kali dan
diasingkan selama satu tahun
|
Islam melarang
menumpahkan darah terhadap orang Islam yang telah percaya kepada Allah SWT
kecuali dalam tiga hal:
- Berzina muhshan, maka harus dirajam
- Orang yang murtad memerangi Allah dan Rasulullah SAW, maka harus dibunuh atau digantung atau diasingkan dari negerinya.
- Orang yang membunuh, maka harus dihukum bunuh (qishash)
Pada masa
Rasulullah SAW ada seorang wanita datang menghadap Nabi SAW dan mengaku telah
melakukan zina sampai ia hamil. Kemudian beliau menyuruh orang itu untuk
kembali hingga ia melahirkan kandungannya. Setelah melahirkan kandungannya, ia
datang kembali kepada nabi SAW, lantas Beliau memerintahkan agar wanita itu
dirajam.
Dalam hadits
lain ditegaskan
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِاللهِ اْلأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ أَتَى رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى
نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ فَأَمَرَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ (رواه البخارى)
Dari Jabir bin Abdullah
Al-Anshari r.a.. bahwa seorang laki-laki dari Aslam datang kepada Rasulullah
SAW. dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkannya empat
kali. Kemudian Rasulullah SAW. menyuruh supaya orang tersebut dirajam. Maka ia
pun dirajam dan orang tersebut adalah muhshan. (HR Bukhari)
Tentang zina ghair muhsan Rasulullah
SAW. bersabda:
عَنْ
زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ
يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبَ عَامٍ
(رواه البخارى)
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani,
dia berkata: “Saya mendengar Nabi SAW. menyuruh agar orang yang berzina dan dia
itu bukan muhshan didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.”
(HR Bukhari)
Hikmah Diharamkannya Zina
a. Menjaga kesucian dan harga diri atau martabat manusia, baik di
hadapan manusia maupun Allah SWT.
b. Menjaga nasab (keturunan) dari
pencampuradukkan yang diharamkan oleh agama. Kesucian suami isteri dapat
diwujudkan dalam kehidupan keluarga yang harmonis, dan bersih dari
penyelewengan.
c. Terpelihara dari penyakit-penyakit kotor yang
diakibatkan kebebasan seksual. Misalnya penyakit kelamin raja singa atau
spilis, penyakit AIDS yang mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan
obatnya, dan lain-lain.
d. Dengan dilaksanakannya hukuman bagi pelaku
zina secara terbuka dan demostratif dapat menanamkan rasa takut bagi orang yang
bermaksud berbuat zina.
e. Memelihara kedamaian
dan ketentraman rumah tangga
Menjauhi Perbuatan Zina
Zina adalah perbuatan dan cara binatang dalam
bergaul, yaitu pergaulan bebas tanpa batas. Padahal manusia adalah makhluk yang
dikaruniai akal oleh Allah SWT agar dapat membedakan mana yang hak dan mana
yang batil, mana pergaulan yang secara rasio saja dipandang baik dan mana pula
pergaulan yang dipandang buruk.
Orang yang
melakukan perzinahan adalah orang yang hanya mampu melihat sesuatu dengan mata
kepala dan maata selera semata. Tetapi ia tidak mampu melihat dengan mata hati
dan mata imannya. Orang yang seperti ini adalah manusia yang akan celaka baik
di dunia maupun di akhirat kelak. Ia hanya melihat dunia dengan seleranya saja,
jika baik dan menguntungkan menurut seleranya, maka ia mengambil atau
mengerjakannya. Tidak pernah melihat jauh ke depan, tentang akibat yang akan
diterima baik di dunia maupun di akhirat kelak. Manusia seperti ini tidak
sadar, bahwa dunia ini sering menipu kita bagaikan fatamorgana. Tidak menyadari
bahwa dunia ini hanyalah sementara, dan tidak menyadari pula bahwa akhirat
adalah lebih baik dan lebih kekal.
Penyakit
AIDS akibat virus HIV misalnya adalah penyakit yang paling banyak ditimbulkan
oleh hubungan heterosex liar (perzinahan) baik melalui kubul maupun dubur.
Penyakit tersebut sampai saat ini belum
ditemukan obatnya. Ini adalah sebagai benacana karena ulah kotor manusia,
sekaligus sebagai adzab dan kutukan dari Allah SWT.
Drs. H. Djedjen Zainuddin
0817732580
Tidak ada komentar:
Posting Komentar