Kamis, 21 November 2013

ZINA


Kajian Akhlaq;
ZINA
PERBUATAN KEJI DAN KOTOR

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al- Isra: 32)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An- Nur: 2)

Zina adalah perbuatan tercela yang kotor dan menjijikan. Perbuatan tersebut menunjukkan bahwa manusia perilakunya persis seperti binatang, tak lagi mampu memelihara kesucian/ kemuliaan dirinya dan tak dapat lagi memelihara keturunannya. Maka Rasulullah SAW menegaskan bahwa suatu bangsa akan hancur apabila perzinahan sudah merajalela, menjadi perbuatan yang dilegalkan di dalam masyarakat. Inikah yang sedang terjadi di Indonesia ? Perzinahan dilokalisir, perselingkuhan terjadi di mana- mana, para pelaku zina tak dapat dipidanakan jika dilakukan suka sama suka. Inilah penyebab merebaknya perzinahan di bumi yang mayoritas berpenduduk muslim. Na’udzu billahi min dzalik

Berzina = Tidak Beriman
Setiap perbuatan munkar yang dilakukan oleh manusia menunjukkan bahwa pada saat itu ia bukan seorang mu’min, termasuk di dalamnya perbuatan zina. Rasulullah SAW menegaskan
مَنْ زَانَى اَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ نُزِعَ مِنْهُ الْاِيْمَانُ كَمَايَخْلَعُ الْاِنْسَانُ اْلقَمِيْصَ مِنْ رَأْسِهِ
Siapa yang zina atau meminum khamer, maka terlepaslah iman dari padanya seperti seseorang melepas baju kurung dari kepalanya.” (HR. Al-Hakim)
Di dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Daud dan At- Tirmidzi, Nabi SAW bersabda: “Tidak akan berzina seseorang yang berzina sedang ia beriman, tidak akan mencuri seorang pencuri sedang ia beriman dan tidak akan meminum khamer seseorang yang meminum sedang ia beriman.” Dalam riwayat An- Nasa’i ada tambahan: “Maka jika ia berbuat semua itu terlepas dari padanya ikatan iman dari lehernya, maka bila bertobat Allah menerima taubatnya”

Zina Dosa besar
Ibnu Abi Dunia meriwayatkan, Nabi SAW bersabda:
مَامِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَارَجُلٌ فِى رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ
“Tiada dosa yang lebih besar di sisi Allah sesudah syirik daripada tetesan mani diletakkan dalam rahim yang haram”
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, diceritakan:
قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ قَالَ أَنْ تَدْعُوَ ِللهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قَالَ: ثُمَّ أَيْ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ, قَالَ: ثُمَّ أَيْ  قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ (رواه البخارى ومسلم)
Seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar?” Nabi SAW. menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia adalah yang menciptakan kamu” Dia bertanya lagi: “Kemudian (dosa) apa (lagi)?” “Engkau membunuh anakmu karena takut miskin.” Saya bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Engkau berzina dengan istri tetanggamu.(HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain Nabi SAW. bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعَةٌ يَبْغُضُهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْبَيَّاعُ الْحَلاَّفُ وَالْفَقِيْرُ الْمُخْتَالُ وَالشَّيْخُ الزَّانِي وَاْلإِمَامُ الْجَائِرُ (رواه النسائى)
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullan Saw. bersabda: “Ada empat hal yang menyebabkan kemurkaan Allah kepada mereka (umatnya), yaitu: Penjual yang suka bersumpah, orang fakir yang sombong, orang lanjut usia yang berzina dan pemimpin yang durhaka (jahat).” (HR Nasa’i)
Hukuman Pezina
Al- Bazzar meriwayatkan: Bahwa nabi SAW bersabda: Sesungguhnya tujuh petala langit dan bumi sama mengutuk orang yang selalu berzina. Dan bau kemaluan orang yang berzina di dalam neraka dapat menggangg u ahli neraka karena sangat basinya.”
Islam dengan tegas melarang dan mengecam perbuatan zina, hukuman bagi para pelakunya pun sangat tegas, dan jika dilaksanakan akan menjadi pelajaran bagi siapapun yang mengetahuinya.
Ada dua jenis zina, yaitu: Zina Muhshan dan Zina Ghair Muhshan.  Zina muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang pernah menikah dan ghair muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah

NO
JENIS ZINA
HUKUMAN
1
Muhshan
Dirajam. Yaitu dikubur separuh badannya sampai pinggang, lalu dilempari batu sampai mati
2
Ghair Muhshan
Dijilid/ dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun
Islam melarang menumpahkan darah terhadap orang Islam yang telah percaya kepada Allah SWT kecuali dalam tiga hal:
  1. Berzina muhshan, maka harus dirajam
  2. Orang yang murtad memerangi Allah dan Rasulullah SAW, maka harus dibunuh atau digantung atau diasingkan dari negerinya.
  3. Orang yang membunuh, maka harus dihukum bunuh (qishash)
Pada masa Rasulullah SAW ada seorang wanita datang menghadap Nabi SAW dan mengaku telah melakukan zina sampai ia hamil. Kemudian beliau menyuruh orang itu untuk kembali hingga ia melahirkan kandungannya. Setelah melahirkan kandungannya, ia datang kembali kepada nabi SAW, lantas Beliau memerintahkan agar wanita itu dirajam.
Dalam hadits lain ditegaskan
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ اْلأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ فَأَمَرَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ  (رواه البخارى)
Dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari r.a.. bahwa seorang laki-laki dari Aslam datang kepada Rasulullah SAW. dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkannya empat kali. Kemudian Rasulullah SAW. menyuruh supaya orang tersebut dirajam. Maka ia pun dirajam dan orang tersebut adalah muhshan. (HR Bukhari)
Tentang zina ghair muhsan Rasulullah SAW. bersabda:
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبَ عَامٍ  (رواه البخارى)
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, dia berkata: “Saya mendengar Nabi SAW. menyuruh agar orang yang berzina dan dia itu bukan muhshan didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.” (HR Bukhari)

Hikmah Diharamkannya Zina
a.   Menjaga kesucian dan harga diri atau martabat manusia, baik di hadapan manusia maupun Allah SWT.
b.   Menjaga nasab (keturunan) dari pencampuradukkan yang diharamkan oleh agama. Kesucian suami isteri dapat diwujudkan dalam kehidupan keluarga yang harmonis, dan bersih dari penyelewengan.
c.   Terpelihara dari penyakit-penyakit kotor yang diakibatkan kebebasan seksual. Misalnya penyakit kelamin raja singa atau spilis, penyakit AIDS yang mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya, dan lain-lain.
d.   Dengan dilaksanakannya hukuman bagi pelaku zina secara terbuka dan demostratif dapat menanamkan rasa takut bagi orang yang bermaksud berbuat zina.
e. Memelihara kedamaian dan ketentraman rumah tangga

Menjauhi Perbuatan Zina
           Zina adalah perbuatan dan cara binatang dalam bergaul, yaitu pergaulan bebas tanpa batas. Padahal manusia adalah makhluk yang dikaruniai akal oleh Allah SWT agar dapat membedakan mana yang hak dan mana yang batil, mana pergaulan yang secara rasio saja dipandang baik dan mana pula pergaulan yang dipandang buruk.
          Orang yang melakukan perzinahan adalah orang yang hanya mampu melihat sesuatu dengan mata kepala dan maata selera semata. Tetapi ia tidak mampu melihat dengan mata hati dan mata imannya. Orang yang seperti ini adalah manusia yang akan celaka baik di dunia maupun di akhirat kelak. Ia hanya melihat dunia dengan seleranya saja, jika baik dan menguntungkan menurut seleranya, maka ia mengambil atau mengerjakannya. Tidak pernah melihat jauh ke depan, tentang akibat yang akan diterima baik di dunia maupun di akhirat kelak. Manusia seperti ini tidak sadar, bahwa dunia ini sering menipu kita bagaikan fatamorgana. Tidak menyadari bahwa dunia ini hanyalah sementara, dan tidak menyadari pula bahwa akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.
          Penyakit AIDS akibat virus HIV misalnya adalah penyakit yang paling banyak ditimbulkan oleh hubungan heterosex liar (perzinahan) baik melalui kubul maupun dubur. Penyakit tersebut  sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Ini adalah sebagai benacana karena ulah kotor manusia, sekaligus sebagai adzab dan kutukan dari Allah SWT.

Drs. H. Djedjen Zainuddin
0817732580

Tidak ada komentar:

Posting Komentar